Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Sempadan Pantai, Pembangunan Villa di Buleleng Distop Satpol PP

F
Penulis: Francelino Junior❯
Satpol PP Buleleng lakukan sidak ke pembangunan villa, akibat laporan masyarakat mengenai adanya reklamasi pantai.
Satpol PP Buleleng lakukan sidak ke pembangunan villa, akibat laporan masyarakat mengenai adanya reklamasi pantai.

SINGARAJA, radarbuleleng.id - Satpol PP Kabupaten Buleleng melakukan sidak ke pembangunan villa di Desa Dencarik, Kecamatan Banjar pada Kamis (29/8).


Advertisement

Hasilnya, mereka meminta pengerjaan tersebut dihentikan sementara.
Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, lantaran ada pembangunan villa di Desa Dencarik.

Ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tibumtranslinmas mengenai Tertib Tata Ruang sesuai Pasal 14 juncto Pasal 18 juncto Pasal 21.

Dari hasil sidak di lokasi, staf villa menjelaskan bahwa perizinan bangunan sudah pernah dibuat pada tahun 2012 lalu, namun sebagai rumah tinggal.

Advertisement

Namun saat ini pembangunan dilakukan untuk memperluas dan menambah ornamen bambu.

Katanya, pembangunan yang baru bertujuan sebagai ruang semi terbuka yang digunakan untuk kegiatan yoga.

Kemudian, ditemukan juga bahwa lahan yang digunakan sebagai taman ternyata milik desa adat. Namun kata staf villa, lahan itu sudah mendapatkan izin dari desa adat dan Desa Dencarik.

Advertisement

Arya Suardana pun meminta agar pihak villa segera memproses izin yang diperlukan terkait pembangunan villa. Mengingat ada penambahan dan perubahan bentuk bangunan.

Juga agar pemanfaatan lahan desa adat dibuatkan perjanjian atau kesepakatan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

”Secara kasat mata, terlihat pembangunan menjorok 30-50 meter dekat pantai. Menyalahi sempadan pantai. Dilaporkan masyarakat karena ada reklamasi. Jadi kami hentikan sementara proyeknya,” ujarnya kepada radarbuleleng.id

Kata Kepala Satpol PP Buleleng, bahwa sidak ini dilakukan guna mengoptimalkan PAD di Bali utara.

Terkait pembangunan villa tersebut, pihaknya memberi tenggat pengurus izin selama 1 bulan.

”Kalau tidak ada perizinan, bisa kena sanksi administratif yang dikeluarkan Dinas PUTR Buleleng. Jadi saya minta manajemen untuk cari izin,” lanjutnya. ***

Advertisement
Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Buleleng

Artikel Terkait

Ditemukan Linglung Tanpa Identitas di Kubutambahan, Pol PP Buleleng Evakuasi Pemuda Tuna Wicara

Ditemukan Linglung Tanpa Identitas di Kubutambahan, Pol PP Buleleng Evakuasi Pemuda Tuna Wicara

Pria tuna wicara tanpa identitas ditemukan terlantar di Kubutambahan. Satpol PP Buleleng evakuasi korban ke Dinsos usai lacak petunjuk peta Denpasar.

Mengamuk dan Resahkan Warga di Singaraja, Pol PP Evakuasi ODGJ

Mengamuk dan Resahkan Warga di Singaraja, Pol PP Evakuasi ODGJ

Tim Lagas Satpol PP Buleleng amankan ODGJ di Jalan WR Supratman Singaraja usai buat warga cemas. Pelaku kini dipulangkan ke keluarga.

Nyasar Naik Angkot Hingga ke Jalan Surapati Singaraja, Nenek ODGJ Dievakuasi ke RSUD

Nyasar Naik Angkot Hingga ke Jalan Surapati Singaraja, Nenek ODGJ Dievakuasi ke RSUD

Nenek ODGJ asal Seririt ngamuk di Jalan Surapati Singaraja usai naik angkot sendirian. Satpol PP Buleleng langsung evakuasi ke RSUD Buleleng.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer