Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Imbas Penertiban Usaha Ilegal di Pantai Bingin, Ratusan Karyawan Terancam Kena PHK. Dinas Tenaga Kerja Badung Buka Posko Siaga

Made Dwija Putera • Senin, 28 Juli 2025 | 00:08 WIB

 

Ilustrasi korban PHK di Bali
Ilustrasi korban PHK di Bali

RadarBuleleng.id – Penertiban usaha ilegal di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, turut berdampak pada nasib para pekerja. 

Merespons hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung langsung bergerak cepat dengan membuka Posko Badung Siaga PHK.

Kepala Disperinaker Badung, Putu Eka Merthawan, menegaskan bahwa pembentukan posko tersebut merupakan langkah mitigasi terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kemungkinan terjadi akibat penertiban.

"Jangan sampai dikatakan pemerintah lepas tangan. Posko ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap nasib para pekerja yang terdampak," kata Eka saat ditemui Minggu (27/7/2025).

Posko tersebut dibuka mulai Senin (28/7/2025) di Kantor Kepala Desa Pecatu. Tujuannya, agar para pekerja mudah menjangkau lokasi tersebut. 

Dinas Tenaga Kerja akan menempatkan petugas khusus di kantor desa hingga sebulan kedepan, untuk mendata karyawan yang terdampak.

"Dari data yang kami kumpulkan, nanti akan kami fasilitasi agar hak-hak pekerja bisa dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Baca Juga: Sekda Suyasa Jamin Tidak Ada PHK. Sebut Semua Pegawai Kontrak di Buleleng Akan jadi PPPK

Eka memperkirakan jumlah karyawan yang terdampak bisa mencapai ratusan orang. Mengingat ada puluhan tempat usaha yang ditertibkan.

"Jika rata-rata satu usaha memiliki 10 pekerja, dengan total 38 usaha yang ditertibkan, maka ada sekitar 380 karyawan terdampak. Namun, kami tetap akan verifikasi langsung ke masing-masing usaha untuk mendapatkan data pasti," ujarnya.

Selain pendataan, pihaknya juga mendorong agar perusahaan tidak lepas tanggung jawab terhadap hak pekerja. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pengusaha wajib bertanggung jawab. Kami akan awasi agar hak-hak pekerja dipenuhi,” tandasnya.

Disperinaker juga berjanji akan menyiapkan program pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pekerja yang terdampak. Langkah ini diharapkan mampu membuka peluang kerja baru dan mengurangi angka pengangguran. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #Pantai Bingin #usaha #pekerja #ilegal #pemutusan hubungan kerja #penertiban #phk #karyawan #ketenagakerjaan #kantor desa #badung #Pecatu #tenaga kerja #posko