Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pemerintah Tata Ulang Sempadan Tukad Badung Mulai 2026. Pasca Banjir Besar, Toko Harus Mundur 3 Meter

Ni Kadek Novi Febriani • Sabtu, 29 November 2025 | 01:19 WIB

 

DIBONGKAR: Deretan toko di bantaran Tukad Badung, Denpasar. Toko-toko tersebut akan dibongkar karena melanggar sempadan sungai.
DIBONGKAR: Deretan toko di bantaran Tukad Badung, Denpasar. Toko-toko tersebut akan dibongkar karena melanggar sempadan sungai.

RadarBuleleng.id - Pasca banjir besar yang merobohkan deretan toko di bantaran Tukad Badung, Pemerintah Kota Denpasar memastikan penataan kawasan akan dimulai pada 2026. 

Seluruh bangunan di tepi sungai wajib mundur tiga meter agar dapat mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adiputra, mendukung langkah Walikota terkait penertiban sempadan sungai demi keselamatan warga.

“Satu sisi secara kemanusiaan, kami tak ingin kejadian seperti di Jalan Sulawesi terulang sampai memakan korban,” ujar politisi Gerindra ini.

Meski bangunan para pedagang melanggar aturan sempadan, Gus Yoga menilai pemerintah tetap perlu mempertimbangkan kompensasi dengan alasan kemanusiaan. 

Para pemilik toko, kata dia, juga menjadi korban banjir besar pada 10 September.

“Kalau bisa ada kompensasi, berikanlah dengan asas kemanusiaan,” ujarnya.

Pemkot Denpasar juga mulai menyiapkan rencana besar menata kawasan heritage Jalan Gajah Mada dan Jalan Sulawesi pada 2026. 

Anggaran yang diproyeksikan mencapai Rp 125 miliar hingga Rp 150 miliar. Penataan ini tak hanya menyasar estetika kota, tetapi juga aspek keselamatan.

“Jangan sampai tampak indah, tapi bikin was was. Penting juga tata taman kota, termasuk pojok literasi,” kata Gus Yoga.

Terpisah, Walikota Denpasar IGN Jaya Negara menegaskan kebijakan mundur tiga meter sudah sejalan dengan aturan Balai Wilayah Sungai (BWS). Para pemilik toko disebut sudah menyetujui aturan itu.

Setelah bangunan ditertibkan, Pemkot akan menerbitkan izin yang selama ini belum dimiliki para pemilik toko.

“PBG akan kami berikan setelah mundur. Selama ini mereka belum berizin karena melanggar sempadan,” jelasnya.

Namun Pemkot tak bisa memberikan subsidi pembongkaran. “Tidak mungkin kami membantu yang melanggar aturan. Itu resikonya,” kata Jaya Negara.

Dua bulan setelah banjir, Pemkot Denpasar melalui BPBD menyalurkan Bantuan Sosial Pasca Bencana dan Santunan Penguatan Ekonomi TA 2025 tahap II kepada 87 penerima. 

Total bantuan tahap II mencapai Rp 1,35 miliar. Jika digabung tahap I sebesar Rp 500 juta, total bantuan yang sudah tersalurkan mencapai Rp 1,85 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#persetujuan bangunan gedung #bangunan #walikota #denpasar #tukad badung #toko #heritage #PBG #banjir #banjir besar