Penyelewengan Pertalite di Bali: Operator Dipecat, Pengelola SPBU Kena Sanksi

RadarBuleleng.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang melibatkan oknum operator di SPBU 54.801.52, Jalan Padma, Penatih, Denpasar Timur.
Saat ini, kasus penyimpangan tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh tindakan tegas kepolisian demi memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
”Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menindak tegas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pertamina Patra Niaga juga terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan internal,” tegas Ahad Rahedi, Jumat (30/10/2026).
Sebagai bentuk komitmen dan tindakan tegas atas pelanggaran SOP, Pertamina Patra Niaga telah mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum operator bersangkutan.
Selain itu, pengelola SPBU terkait juga dijatuhi sanksi administratif dan pembinaan ketat.
Langkah tersebut diambil untuk mendorong pembenahan menyeluruh pada aspek pelayanan dan operasional di SPBU tersebut.
Seluruh jajaran operator SPBU di Bali kembali diingatkan untuk disiplin menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama mencocokkan kesesuaian QR Code dengan fisik kendaraan yang membeli BBM bersubsidi.
Pertamina Patra Niaga memastikan bakal terus memperketat pengawasan di lapangan agar alokasi kuota BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)



