Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Disnaker Buleleng Buka Posko THR. Layani Pengaduan Pekerja yang Tidak Dapat THR

Francelino Junior • Selasa, 25 Maret 2025 | 00:54 WIB

 

Plt Kepala Disnaker Buleleng, Made Juartawan meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Buleleng mengikuti ketentuan UMK Buleleng 2025.
Plt Kepala Disnaker Buleleng, Made Juartawan meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Buleleng mengikuti ketentuan UMK Buleleng 2025.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemerintah sengaja mendirikan posko itu dalam rangka membantu para pekerja untuk menyampaikan keluhannya, apabila mereka tidak menerima THR sesuai hak. 

Posko tersebut berada di Kantor Disnaker Buleleng di Jalan Dewi Sartika Selatan Nomor 22 Singaraja.

Plt. Kepala Disnaker Buleleng, Made Juartawan mengatakan, pihaknya menyiapkan posko tersebut sebagai wadah pengaduan, apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para pekerja.

Warga Buleleng dipersilahkan untuk melaporkan, sehingga Disnaker Buleleng dapat melakukan tindak lanjut ke perusahaan yang dilaporkan.

”Kami sudah siapkan posko yang dibuka hingga setelah Hari Raya Idul Fitri. Pekerja bisa datang langsung untuk melapor, jika belum menerima THR,” ujarnya.

Baca Juga: Organisasi Masyarakat Sipil di Bali Buka Posko THR. Tegaskan Karyawan DW juga Berhak Dapat THR

Juartawan melanjutkan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada setiap karyawannya, menjelang hari raya keagamaan. 

Kewajiban itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

Dalam surat tersebut, perusahaan swasta harus membayarkan THR kepada pekerja/buruh di bawah naungannya, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

Yang artinya, pendapatan non upah itu harus dibayarkan paling lambat Senin (24/3).

Juartawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan terkait dengan perusahaan yang tidak membayarkan THR. 

”Kalau ada aduan, kami akan panggil perusahaannya dan lakukan mediasi. Ditanyakan juga kebijakan dan sebagainya yang menyangkut THR ini,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#dinas #disnaker #pekerja #pengaduan #buleleng #thr #tenaga kerja #posko