Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Selebgram Lisa Mariana jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Acep Tomi Rianto • Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:07 WIB

Selebgram Lisa Mariana.
Selebgram Lisa Mariana.

RadarBuleleng.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Ridwan Kamil pada 11 April 2025 ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi informasi elektronik.

Dugaan pencemaran nama baik tersebut mencuat setelah Lisa Mariana melalui media sosial dan konferensi pers menuding Ridwan Kamil sebagai ayah biologis dari anaknya yang berinisial CA.

Ridwan Kamil membantah tegas tuduhan tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.

Penyidik Bareskrim Polri lantas melakukan penyelidikan, termasuk menggelar perkara dan melakukan uji tes DNA terhadap Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana berinisial CA.

Hasil uji DNA dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menunjukkan bahwa DNA milik Ridwan Kamil non-identik atau tidak cocok dengan anak Lisa Mariana.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyatakan bahwa hasil tes DNA tersebut memperkuat dugaan bahwa klaim yang disampaikan Lisa Mariana tidak berdasar dan merupakan fitnah.

Setelah proses penyidikan lanjutan dan gelar perkara, Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka pada Minggu (19/10/2025).

Sebelum penetapan tersangka, sempat dilakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak di Bareskrim Polri. Namun, mediasi tersebut menemui jalan buntu (deadlock).

Muslim Jaya Butar-butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menegaskan bahwa sejak awal kliennya secara tegas menolak opsi damai dan memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas. 

"Beliau menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih melanjutkan proses ini sampai tuntas demi kepastian hukum," ucap Muslim.

Keputusan tersebut diambil dengan harapan dapat memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik.

Di sisi lain, kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, membenarkan bahwa mediasi telah deadlock. John Boy menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik Bareskrim.

"Jadi karena deadlock, tidak ada perdamaian, maju terus. Jadi kita serahkan semua proses-proses ke Bareskrim," ujarnya.

John Boy Nababan menambahkan bahwa Lisa Mariana siap menghadapi proses hukum, meskipun ia menilai penetapan tersangka masih perlu diuji pembuktiannya karena kliennya meyakini tidak ada pihak yang secara langsung dicemarkan namanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana pada Senin (20/10/2025).

Namun, Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan tersebut karena alasan sakit dan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang.

John Boy Nababan menyatakan bahwa kliennya tetap taat hukum dan kooperatif dari awal proses. Ia juga berharap masalah ini tidak perlu diramaikan lagi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bukti #bareskrim #hukum #pencemaran nama baik #deadlock #dna #fitnah #polri #tersangka #mediasi #Lisa Mariana #penyidik #kuasa hukum #selebgram #ridwan kamil