Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Terbukti Terlibat Jaringan Ekstasi Eropa, Hakim Bebaskan WNA Jerman

M
Penulis: Maulana Sandijaya❯

 

PAKAI PECI: WNA asal Jerman, Daniel Domalski dinyatakan bebas karena tidak terlibat jaringan narkoba Eropa.
PAKAI PECI: WNA asal Jerman, Daniel Domalski dinyatakan bebas karena tidak terlibat jaringan narkoba Eropa.

RadarBuleleng.id - Wajah Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa yang semula tampak tegang mendadak berubah cerah. 


Advertisement

Warga negara asing (WNA) asal Jerman itu dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam permufakatan jahat peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan resmi menghirup udara bebas.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Daniel tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). 

Ia dibebaskan dari seluruh dakwaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Advertisement

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai JPU Kejati Bali gagal membuktikan keterlibatan Daniel dalam perkara tersebut.

Pembuktian yang diajukan dinilai hanya bertumpu pada keterangan aparat kepolisian tanpa didukung alat bukti kuat lainnya.

”Tidak ditemukan barang bukti narkotika yang berkaitan langsung dengan terdakwa Daniel Domalski,” tegas Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra saat membacakan putusan di PN Denpasar, Selasa (16/12/2025) lalu.

Advertisement

Majelis juga menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Daniel melakukan pemesanan, pengiriman, pengimporan, maupun pengedaran narkoba. 

Pertimbangan lain yang menguatkan putusan bebas tersebut adalah pencabutan keterangan oleh terdakwa lain dalam perkara ini, Lima Tome Rodrigues Pedro.

Di hadapan majelis hakim, Lima, WNA asal Belanda, menyatakan Daniel tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap ekstasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

”Tidak ditemukan barang bukti narkotika yang berkaitan langsung dengan terdakwa Daniel Domalski. Tidak pula ada bukti yang menunjukkan terdakwa melakukan pemesanan, pengiriman, pengimporan, ataupun pengedaran narkotika,” tukas hakim menegaskan kembali amar putusan.

Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan jaksa segera mengeluarkan Daniel dari tahanan. Daniel menyatakan menerima putusan tersebut, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini juga menyedot perhatian publik karena penampilan Daniel di ruang sidang. Ia terlihat mengenakan peci hitam, aksesori yang juga sempat dikenakannya pada persidangan sebelumnya.

Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula dari pengungkapan peredaran 594 butir ekstasi yang menjerat Lima Tome Rodrigues Pedro. Lima ditangkap pada 22 April 2025 di depan Villa Kayu Suar, Denpasar Selatan, saat mengambil paket ekstasi yang disembunyikan dalam kaleng permen.

Daniel sendiri ditangkap dua hari berselang di sebuah bar kawasan Sanur. Polisi saat itu mengamankan sebuah ponsel dan paspor Republik Ceko atas nama Zbysek Ciompa yang kemudian diketahui sebagai identitas palsu. 

Penyidik menduga Daniel berperan dalam pengaturan alamat pengiriman dan komunikasi, namun dugaan tersebut tidak terbukti di persidangan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Advertisement

Artikel Terkait

Perbekel Kubutambahan Jadi “Hakim Desa”. Puluhan Sengketa Diselesaikan Tanpa Harus ke Pengadilan

Perbekel Kubutambahan Jadi “Hakim Desa”. Puluhan Sengketa Diselesaikan Tanpa Harus ke Pengadilan

Perbekel Desa Kubutambahan, Gede Pariadnyana, menjadi hakim perdamaian desa dan berhasil menyelesaikan puluhan sengketa tanpa pengadilan.

Bejat! Pria di Buleleng Dihukum 17 Tahun Penjara Gegara Cabuli Anak Kandung

Bejat! Pria di Buleleng Dihukum 17 Tahun Penjara Gegara Cabuli Anak Kandung

PN Singaraja menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada pria di Buleleng yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri sejak 2024.

Beh! Perwira Polisi di Bali Terjaring Tes Urine Polda. Diduga Positif Konsumsi Ekstasi

Beh! Perwira Polisi di Bali Terjaring Tes Urine Polda. Diduga Positif Konsumsi Ekstasi

Kanit Reskrim Polsek Kuta positif ekstasi usai sidak tes urine Polda Bali. Kini diperiksa Propam dan terancam sanksi etik hingga pidana.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer