RadarBuleleng.id – Sepanjang Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, berhasil menangkap sepuluh tersangka kasus narkoba.
Dari sepuluh orang pelaku yang berhasil ditangkap polisi, sembilan orang diantaranya merupakan pria dan seorang perempuan.
Kapolres Gianyar AKBP Umar menjelaskan, para tersangka diamankan di lokasi berbeda, seperti Sukawati, Blahbatuh, dan Tampaksiring.
“Mereka ditangkap dalam waktu berbeda, di lokasi yang telah kami pantau sebelumnya,” ujar AKBP Umar.
Dari semua pelaku, tersangka paling mencolok adalah seorang perempuan bernama Ni Made Windari, 34, warga asal Desa Siangan yang kini tinggal di Desa Medahan, Blahbatuh.
Awalnya Windari diciduk saat melintas di jalan raya, dengan barang bukti sabu dalam jumlah kecil.
Namun setelah penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan bongkahan sabu seberat hampir 800 gram di sebuah bangunan Bale Daja di pekarangan rumahnya.
“Dugaan kami, barang ini dikirim melalui sistem online. Windari sehari-hari juga berjualan sepatu dan pakaian secara daring,” terang Umar.
Dari hasil penyelidikan, suami Windari tidak mengetahui adanya sabu dalam jumlah besar di rumah tersebut. Windari diduga juga mengedarkan sabu dalam paket kecil dengan sistem tempel di sejumlah titik.
Dalam seluruh operasi, polisi menyita 26 paket sabu dengan total berat 859,35 gram, setara nilai pasar sekitar Rp 1,2 miliar.
Selain sabu, juga diamankan handphone, sepeda motor, alat isap (bong), serta kemasan plastik yang digunakan dalam peredaran narkoba.
“Rata-rata dari mereka adalah kurir yang bertugas mengambil dan menyebarkan barang haram ini di wilayah Gianyar,” jelas AKP Anak Agung Made Suantara, Kasat Resnarkoba Polres Gianyar.
Umar menambahkan, sebagian dari tersangka positif menggunakan narkoba, sementara lainnya hanya bertindak sebagai kurir.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal berlapis tentang kepemilikan, pengedaran, dan penyalahgunaan narkotika.
Ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati, tergantung dari berat barang bukti dan perannya dalam jaringan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya