Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Curi Uang dan 18 Botol Bir, Warga Tukadmungga Buleleng Divonis Dua Tahun Penjara

Francelino Junior • Jumat, 30 Januari 2026 | 09:41 WIB

 

CURI BOTOL BIR: I Gusti Bagus Ngurah Puja Diarsa alias Agung ketika diamankan polisi. Dia dihukum 2 tahun penjara karena mencuri botol bir.
CURI BOTOL BIR: I Gusti Bagus Ngurah Puja Diarsa alias Agung ketika diamankan polisi. Dia dihukum 2 tahun penjara karena mencuri botol bir.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Gara-gara mencuri uang tunai dan belasan botol bir, I Gusti Bagus Ngurah Puja Diarsa alias Agung, 40, warga Desa Tukadmungga, Kabupaten Buleleng, Bali, harus mendekam di penjara selama dua tahun. 

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (27/1/2026).

Sidang putusan dipimpin hakim ketua I Gusti Made Juliartawan, dengan hakim anggota Rinaldy Adipratama dan Laksmi Amrita. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agung terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap dengan penjara selama dua tahun,” bunyi vonis majelis hakim dalam salinan putusan yang diterima Radar Buleleng pada Kamis (28/1/2026).

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa ternyata lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng. 

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama satu tahun delapan bulan penjara.

Majelis hakim menilai, satu-satunya hal yang meringankan terdakwa adalah sikapnya yang mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Sementara itu, sejumlah keadaan memberatkan menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

“Terdakwa sudah pernah dihukum, dan belum ada perdamaian antara korban dan Terdakwa,” lanjut majelis hakim dalam pertimbangannya. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai merugikan korban dan meresahkan masyarakat.

Kasus pencurian tersebut terjadi di Restoran Tanda Pizza Pandawa yang berlokasi di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 07.00 WITA. 

Saat itu, Agung datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Suzuki Smash dengan nomor polisi DK 2411 HX.

Terdakwa masuk ke dalam restoran dengan merusak grendel pengunci pintu. Setelah berhasil masuk, ia menuju area kasir dan mengambil uang tunai sebesar Rp 750 ribu dari dalam mesin kasir.

Tak berhenti di situ, Agung juga membawa kabur kotak uang tip yang diperkirakan berisi uang tunai sekitar Rp 7 juta. Selain uang, terdakwa turut mengambil 18 botol bir sebelum meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya.

Aksi pencurian tersebut baru diketahui sekitar pukul 09.00 Wita oleh chef restoran. Diketahui, restoran tersebut biasanya baru beroperasi mulai pukul 12.00 WITA hingga malam hari.

Meski saat beraksi terdakwa mengenakan helm, jaket, dan celana panjang untuk menyamarkan identitas, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Agung pada Senin (8/9/2025). (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pidana #hakim #uang #botol bir #hukuman #pencurian #pengadilan #jaksa #vonis #tukadmungga #penjara #terdakwa #majelis hakim #buleleng #restoran #jaksa penuntut umum