Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Edarkan 11 Paket Sabu, Residivis Asal Sidetapa Divonis 4 Tahun Penjara

Francelino Junior • Jumat, 13 Februari 2026 | 16:01 WIB

 

SUDAH VONIS: Terdakwa Kadek Agus Diandra Putra alias Agus Kitot (depan bersongkok), ketika rilis pers tahun lalu di Mapolres Buleleng.
SUDAH VONIS: Terdakwa Kadek Agus Diandra Putra alias Agus Kitot (depan bersongkok), ketika rilis pers tahun lalu di Mapolres Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng, Bali, kembali digagalkan. 

Kadek Agus Diandra Putra alias Agus Kitot, 34, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, harus mendekam di penjara selama empat tahun setelah tertangkap saat hendak mengedarkan sabu.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yakobus Manu, didampingi Zou Gemilang Consuelo Gultom dan Ricky Indra Yohanis, Senin (2/2/2026) lalu. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa dinyatakan turut serta tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. 

Barang bukti yang diamankan berupa 11 paket sabu dalam plastik klip bening dengan total berat 10,78 gram.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun. Menjatuhkan pidana denda kategori VI sejumlah Rp 400 juta,” demikian kutipan putusan majelis hakim yang diterima Radar Buleleng pada Kamis (12/2/2026).

Majelis juga menetapkan, apabila denda tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Buleleng. 

Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Agus Kitot dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 5 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selain itu, terdakwa diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, serta menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Kasus ini bermula pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WITA. Agus Kitot ditangkap bersama rekannya, Duta Suputra alias Duta, 23, warga Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. 

Polisi menyergap keduanya di Jalan Perum Tukad Mungga Permai, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng.

Sebelumnya, terdakwa mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Mang Amot, warga Desa Sidetapa yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). 

Sebanyak 11 paket sabu itu sempat disimpan dalam dompet, dimasukkan ke tas pinggang, lalu disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda PCX DK 3668 UBV.

Barang haram tersebut rencananya akan diantar kepada seseorang yang dipanggil Dewa Dita, yang juga berstatus DPO. Namun sebelum transaksi terjadi, polisi lebih dulu melakukan penyergapan dan menemukan seluruh barang bukti. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #sabu #hakim #sidetapa #jpu #denda #narkotika #Banjar #vonis #penjara #terdakwa #majelis hakim #buleleng #sidang #jaksa penuntut umum