RadarBuleleng.id - Pemkab Jembrana mengambil langkah tegas dalam menghadapi ancaman rabies. Pemerintah kini melonggarkan kebijakan pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR).
Dulunya korban gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) wajib menanti hasil laboratorium. Selain itu korban gigitan wajib memantau hewan yang menggigit, paling lama selama 2 minggu.
Kini aturan tersebut tidak diberlakukan. Setiap korban gigitan hewan berhak langsung mendapatkan suntikan VAR tanpa harus menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial Jembrana, I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan karena Jembrana masih berstatus zona merah rabies di Provinsi Bali. Dalam situasi seperti ini, keselamatan warga menjadi prioritas utama.
“Karena kita masih zona merah, tidak ada waktu menunggu hasil lab. Semua kasus gigitan harus segera diberikan VAR demi keselamatan warga,” tegasnya.
Data Dinas Kesehatan menunjukkan, angka gigitan HPR di Jembrana masih tinggi.
Sepanjang Januari 2026 saja, tercatat sekitar 700 kasus. Secara rata-rata, tiap bulan jumlahnya berkisar antara 500 hingga 700 kejadian.
Untuk mengantisipasi risiko penularan, sekitar 1.200 vial VAR dihabiskan setiap bulan. Angka tersebut menjadi sinyal serius bahwa penyebaran rabies belum terkendali sepenuhnya.
“Angkanya tinggi dan ini menjadi alarm bersama,” ujarnya.
Oka menegaskan, dalam kasus rabies tidak ada istilah luka ringan atau berat. Setiap gigitan memiliki potensi risiko yang sama dan bisa berakibat fatal bila tidak segera ditangani.
“Jangan anggap sepele. Sekali terpapar rabies, dampaknya sangat fatal,” katanya.
Meski kebutuhan vaksin meningkat signifikan, pihaknya memastikan ketersediaan VAR maupun Serum Anti Rabies (SAR) masih mencukupi untuk beberapa bulan ke depan. Pasokan tersebut didukung oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Namun, kebijakan pelonggaran pemberian VAR ini tidak cukup tanpa peran aktif masyarakat.
Oka menekankan pencegahan di hulu harus diperkuat, terutama oleh pemilik hewan peliharaan.
“Pemilik dan pecinta hewan harus bertanggung jawab. Jangan meliarkan hewan peliharaan dan pastikan vaksinasi rutin,” imbaunya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah berharap tidak ada lagi korban yang terlambat tertangani hanya karena menunggu hasil laboratorium. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya