RadarBuleleng.id - Seorang anggota Polres Pemalang, Jawa Tengah, dilaporkan menipu masyarakat. Dampaknya warga mengalami kerugian hingga Rp 900 juta.
Oknum polisi itu diketahui berinisial Briptu WR. Dia memberikan iming-iming mampu memuluskan seseorang menjadi anggota Polri.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto menjelaskan, pelaku meminta uang dari korban dengan total mencapai Rp 900 juta.
“Kasus ini melibatkan penipuan dan penggelapan. Briptu WR menjanjikan korban bisa masuk Polri dengan biaya tertentu, tetapi janji tersebut tidak terpenuhi. Uang yang diterima pelaku malah digunakan untuk judi online (judol),” jelas Artanto sebagaimana diberitakan JawaPos.com.
Saat ini, Briptu WR tengah menghadapi proses hukum dan etik di Propam Polda Jawa Tengah.
Selain penyelidikan pidana, dia juga akan disidang secara etik oleh institusi kepolisian.
Kombes Artanto menegaskan bahwa ancaman sanksi yang diberikan termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
“Tindakan Briptu WR tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng citra Polri,” tambahnya.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menyatakan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan dan Briptu WR sudah resmi ditahan.
“Proses hukum masih berjalan. Untuk pidananya, saat ini kami menunggu kelengkapan berkas atau P21 dari penyidik,” ujar Eko.
Laporan mengenai tindakan penipuan ini pertama kali diajukan oleh korban. Setelah menerima laporan, Polres Pemalang segera melakukan penyelidikan hingga menetapkan Briptu WR sebagai tersangka.
Proses hukum dan etik terhadap Briptu WR akan terus berlanjut sesuai aturan yang berlaku. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya