Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Senator Ni Luh Djelantik Dukung Pemerintah Kembali Terapkan Kipem

Eka Prasetya • Selasa, 4 Maret 2025 | 23:31 WIB

 

PENDUDUK PENDATANG: Polisi Pamong Praja Buleleng saat melakukan sidak penduduk pendatang di Kelurahan Penarukan.
PENDUDUK PENDATANG: Polisi Pamong Praja Buleleng saat melakukan sidak penduduk pendatang di Kelurahan Penarukan.

RadarBuleleng.id - Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik meminta pemerintah menerapkan kembali aturan wajib Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) bagi penduduk pendatang.

Penerapan Kipem diharapkan bisa mengendalikan maraknya kasus kriminal yang terjadi di beberapa bulan belakangan.

Kipem sempat diterapkan di Bali, selepas peristiwa Bom Bali I. Saat itu kipem diterapkan bagi seluruh penduduk pendatang yang merantau di Bali.

Kipem diberlakukan bagi warga yang datang dari luar Bali. Kipem juga diberlakukan bagi warga Bali yang merantau ke Denpasar dan Badung.

Sejak tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh pemerintah daerah menghapuskan Kipem.

Sebagai gantinya, sejumlah daerah menerapkan regulasi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) sebagai pengganti Kipem. Namun SKLD dinilai kurang efektif.

Melalui akun instagramnya, senator Ni Luh Djelantik mengusulkan agar pemerintah kembali menerapkan aturan Kipem di Bali.

Usulan tersebut muncul setelah ada insiden perampokan yang menimpa seorang perempuan di Bali.

Ditambah lagi, maraknya kasus kriminal pencurian hingga pembunuhan yang melibatkan penduduk pendatang.

Menurut Ni Luh Djelantik, maraknya kasus kriminalitas yang terjadi belakangan ini, menandakan bahwa situasi keamanan di Bali sedang dalam kondisi berbahaya. 

“Hidupkan kembali Kipem. Aktifkan pecalang. Berikan kompensasi sesuai aturan ketenagakerjaan,” ujar wanita asal Desa Kalianget, Buleleng itu.

Ni Luh menyatakan, warga Bali tidak alergi dengan penduduk pendatang. Namun harus disadari jika Bali harus menjadi pulau yang aman bagi semua pihak.

“Bali adalah rumah, bukan hanya untuk warga asli kelahiran Bali. Bali juga rumah bagi mereka yang memutuskan hidup dan mencari nafkah di Bali. Kita punya tanggung jawab yang sama, memastikan Bali tetap aman dan nyaman bagi penghuninya,” kata Ni Luh.

Selain itu, Ni Luh Djelantik juga mengajak seluruh pihak menghormati adat, budaya, dan tradisi yang berlangsung di Bali.

“Taat aturan dan menghormati adat, tradisi, dan budaya di mana kita tinggal adalah sebuah keharusan,” imbuhnya.

Khusus soal ancaman pungli dalam pengurusan Kipem, Ni Luh Djelantik memandang perlu ada sistem yang harus dibenahi. Termasuk transparansi pengelolaan dana yang terkumpul.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, I Made Supartha mengusulkan revisi terhadap Perda Desa Adat.

Ia mengusulkan agar desa adat diberi kewenangan mengendalikan penduduk pendatang, serta memberikan kartu identitas serupa Kipem.

Supartha meyakini penerapan kipem bisa mengendalikan kasus kriminalitas jalanan yang marak terjadi di Bali beberapa bulan belakangan.

Supartha menyadari jika Kipem sudah dihapus dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Namun desa adat dapat mengatur hal tersebut, karena desa adat memiliki otonomi khusus.

“Tinggal disesuaikan saja. Mungkin namanya bukan Kipem. Tinggal diformulasikan nama dan jenisnya. Yang penting bisa digunakan sebagai dasar hukum menertibkan penduduk dan pendatang,” tegas Supartha. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #ni luh djelantik #kriminal #senator #dpd ri #kipem #buleleng #penduduk pendatang