RadarBuleleng.id - Tumpukan uang tunai senilai Rp 300 miliar yang dipamerkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers kasus investasi fiktif PT Taspen memicu kehebohan publik.
Pemandangan “gunung uang” tersebut viral di media sosial dan menimbulkan pertanyaan yaitu apakah benar uang itu benar-benar hasil rampasan perkara korupsi atau merupakan pinjaman sementara dari bank?
Isu itu mencuat setelah pernyataan Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, yang menyebut bahwa sebagian uang yang ditampilkan dipinjam dulu dari salah satu bank BUMN di kawasan Mega Kuningan untuk kebutuhan konferensi pers.
Peminjaman disebut dilakukan pada pagi hari dan dikembalikan pada sore harinya. Informasi ini kemudian memantik reaksi publik karena uang yang disebut rampasan dinilai seharusnya tersedia tanpa harus “meminjam”.
Namun, KPK menegaskan bahwa dana Rp 300 miliar tersebut bukan pinjaman dalam pengertian utang, melainkan uang hasil sitaan yang memang disimpan di rekening penampungan di bank.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penarikan dana dari bank itu adalah prosedur biasa karena lembaga antirasuah tidak menyimpan uang tunai sitaan di Gedung Merah Putih.
“Uang itu adalah titipan, bukan pinjaman. Semua rampasan berada di rekening penampungan, bukan dalam bentuk fisik yang disimpan di kantor,” ujarnya.
KPK juga menjelaskan bahwa hanya sebagian dari total aset rampasan yang ditampilkan di depan media.
Total nilai rampasan dari kasus korupsi PT Taspen mencapai sekitar Rp 883 miliar, namun kapasitas ruang konferensi pers dan faktor keamanan membuat lembaga itu hanya menampilkan Rp 300 miliar dan sisanya tetap berada di bank.
Kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen sendiri menyeret dua nama utama yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Nilai kerugian negara diperkirakan mendekati Rp1 triliun.
Ekiawan sudah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sementara Antonius masih menjalani proses hukum lanjutan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa dari total nilai kerugian negara, KPK telah berhasil mengamankan rampasan senilai Rp 883 miliar untuk dikembalikan kepada PT Taspen.
“Kita terus memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Apa yang disita adalah bagian dari upaya mengembalikan aset negara,” ujarnya.
Banyak pengguna media sosial mempertanyakan mengapa uang rampasan harus diambil kembali dari bank untuk dipamerkan, bahkan ada yang menyebut seolah-olah KPK “menyewa” uang.
Sebagian lainnya menyoroti gaya pemaparan KPK yang dinilai dramatis.
Meski sempat menuai kontroversi, KPK menegaskan bahwa langkah pemajangan uang rampasan merupakan bagian dari transparansi kepada masyarakat terkait upaya pengembalian kerugian negara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya