RadarBuleleng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menyatakan komitmennya mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan minerba.
Langkah ini dinilai penting sebagai upaya preventif untuk menekan aktivitas tambang ilegal yang semakin marak dan merusak lingkungan.
Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Hamdan, yang didampingi Ketua Komisi C, Wahyudi, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan di Aula Sekdakab Aceh Tengah, Senin (13/10/2025).
Ia menegaskan, keberadaan WPR tidak hanya menjadi solusi penertiban tambang ilegal, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami mendorong agar pembentukan WPR ini segera direalisasikan. Namun, pemerintah daerah juga harus memastikan seluruh aktivitas tambang rakyat diawasi dengan ketat agar benar-benar memberi manfaat ekonomi dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujar Hamdan.
Ia menjelaskan, Pasal 156 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) memberi ruang bagi pemerintah provinsi dan kabupaten untuk mengelola sumber daya alam sesuai dengan kewenangannya.
Karena itu, menurutnya, sudah saatnya Aceh Tengah memiliki WPR resmi agar kegiatan penambangan rakyat tidak lagi berstatus ilegal.
Hamdan menambahkan, kehadang WPR juga akan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekaligus meminimalkan konflik lahan dan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang tanpa izin yang selama ini tidak terkontrol.
“WPR adalah bentuk perlindungan terhadap para penambang kecil, termasuk pelaku galian C. Mereka perlu diatur, diberdayakan, dan dilindungi agar kegiatan ekonomi berjalan sesuai prinsip keadilan dan keberlanjutan,” tegasnya.
DPRK Aceh Tengah melalui Komisi C menyatakan siap mengawal langkah pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM dalam penetapan WPR.
“Kami siap mengawal proses ini hingga tuntas. Sudah saatnya sumber daya alam Aceh Tengah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat lokal,” pungkas Hamdan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya