
SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Tim Lagas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng kembali bergerak merespons aduan masyarakat.
Seorang pria berinisial IGLN, 62, yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), berhasil dievakuasi saat berada di Jalan W.R. Supratman, Singaraja, Jumat (30/10/2026).
Pria lanjut usia asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, tersebut diamankan lantaran perilakunya dinilai meresahkan warga sekitar dan berpotensi mengganggu ketertiban umum di jalur padat lalu lintas tersebut.
Kasat Pol PP Buleleng, I Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan, penanganan ODGJ tersebut bermula dari laporan intensif masyarakat setempat yang merasa cemas akan keberadaan pria tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Lagas diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis.
”Setelah petugas tiba di lokasi dan melakukan pengecekan, dipastikan bahwa yang bersangkutan memang mengalami masalah gangguan kejiwaan,” terang Kappa, Sabtu (31/10/2026).
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjamin keselamatan warga maupun yang bersangkutan, petugas langsung menenangkan dan mengevakuasi IGLN dari kawasan jalan raya.
Sebagai bentuk pelayanan penertiban sosial yang humanis, Satpol PP Buleleng mengantarkan dan menyerahkannya langsung kepada pihak keluarga di Kelurahan Banyuasri.
Langkah ini diambil agar pihak keluarga dapat segera memberikan pendampingan, pengawasan ketat, serta perawatan medis yang memadai. (*)



