Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diduga Jadi Instruktur Selam di Bali, Dua WNA Dideportasi

Eka Prasetya
Penulis: Eka Prasetya❯
DEPORTASI: Petugas dari Kantor Imigrasi Singaraja melakukan deportasi terhadap WNA asal Malaysia yang bekerja sebagai instruktur selam di Bali.
DEPORTASI: Petugas dari Kantor Imigrasi Singaraja melakukan deportasi terhadap WNA asal Malaysia yang bekerja sebagai instruktur selam di Bali.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kantor Imigrasi Singaraja mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran visa yang dilakukan warga negara asing. 


Advertisement

Kali ini, dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial LAH dan CWK, masing-masing berusia 32 tahun, dideportasi setelah ketahuan menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di Bali.

Keduanya diketahui aktif bekerja sebagai instruktur selam dan memasarkan jasa penyelaman melalui media sosial. 

Padahal, visa kunjungan yang mereka kantongi tidak mengizinkan aktivitas komersial semacam itu.

Advertisement

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan, pelanggaran itu terungkap dari hasil patroli siber Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada 23 Juni 2025. 

Dari pemantauan daring, tim menemukan bukti keterlibatan dua WNA dalam kegiatan penyelaman komersial di wilayah Buleleng.

“Aktivitas mereka jelas melanggar aturan keimigrasian. Kami bertindak tegas dengan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan, sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Hendra, Jumat (4/7/2025).

Advertisement

Proses deportasi terhadap LAH dan CWK dilakukan pada Rabu (3/7/2025) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, BAli. 

Keduanya dipulangkan ke negara asal dengan penerbangan Batik Air Malaysia OD 0178 tujuan Kuala Lumpur.

Hendra menambahkan, Kantor Imigrasi Singaraja yang membawahi wilayah Karangasem, Buleleng, dan Jembrana terus memperkuat pengawasan terhadap WNA. 

“Kami menghimbau seluruh warga negara asing yang berada di Bali untuk mematuhi izin tinggalnya. Pelanggaran seperti ini dapat merusak iklim pariwisata dan investasi di Bali,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Advertisement

Artikel Terkait

WNA Lithuania Dideportasi, Diduga Salahgunakan Visa Bisnis untuk Jadi Content Creator di Bali

WNA Lithuania Dideportasi, Diduga Salahgunakan Visa Bisnis untuk Jadi Content Creator di Bali

Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA Lithuania berinisial BR karena diduga menyalahgunakan visa bisnis untuk menjadi content creator berbayar dan menjalankan pemasaran digital di Bali.

Tak Hanya Hotel, Imigrasi Singaraja Kini Bidik Kos dan Kontrakan WNA

Tak Hanya Hotel, Imigrasi Singaraja Kini Bidik Kos dan Kontrakan WNA

Imigrasi Singaraja memperluas pengawasan WNA hingga rumah kontrakan dan kos-kosan. Masyarakat diminta aktif melapor untuk mencegah pelanggaran aturan keimigrasian.

Diduga Selewengkan Visa, Tiga WNA Dideportasi dari Bali

Diduga Selewengkan Visa, Tiga WNA Dideportasi dari Bali

Tiga WNA asal India, Singapura, dan Tiongkok dideportasi dari Bali karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Dua di antaranya diduga menjadi instruktur yoga di Buleleng, sementara satu lainnya bekerja di pabrik di Kara

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer