
SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Pemaron di Kecamatan Buleleng berbuntut panjang.
Merasa hak kesehatan dan lingkungan hidupnya dirampas, warga Perumahan Nirwana, Dusun Dauh Margi, Desa Pemaron, bersama YLBHI–LBH Bali melayangkan pengaduan massal ke sejumlah instansi daerah hingga nasional.
Selain bersurat ke Bupati Buleleng, Gubernur Bali, hingga Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), warga juga resmi melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM RI serta dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Bali.
Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi, mengungkapkan bahwa langkah ini menyasar tanggung jawab pemerintah yang terkesan membiarkan pelanggaran lingkungan terus berlangsung sejak reaktivasi unit diesel pada November 2024 lalu.
Padahal, pasokan listrik di Bali saat ini sedang mengalami surplus hingga 358 MW, sehingga pengoperasian PLTD berkapasitas 97,6 MW tersebut dinilai tak memiliki alasan teknis yang mendesak.
"Pengaduan ini menyasar tanggung jawab pejabat berwenang yang menerbitkan izin dan wajib mengawasi di lapangan. Kebisingan mesin menembus batas baku mutu dan merampas hak warga atas lingkungan yang sehat," tegas Tiwi lewat keterangan pers yang diterima Radar Buleleng pada Selasa (8/9/2026).
Dampak kebisingan dan getaran mesin PLTD Pemaron paling berat dirasakan oleh kelompok rentan di area pemukiman padat penduduk tersebut.
Maryono, salah seorang warga terdampak di Perumahan Nirwana, membeberkan bahwa suara bising mesin kerap menembus ambang batas 55 desibel hingga memaksa puluhan balita dan anak-anak rutin berobat ke dokter THT.
"Kami bermukim di sini sejak 2020 melalui rumah subsidi, saat mesin itu mati. Tiba-tiba akhir 2024 dihidupkan lagi tanpa sosialisasi atau persetujuan warga. Anak-anak dan balita kami sampai harus rutin periksa ke dokter THT karena suara bisingnya luar biasa," kata Maryono.




