SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kantor Imigrasi Singaraja kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Melalui Operasi Wira Waspada, petugas menggelar pengawasan intensif terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di sejumlah titik rawan di Buleleng, seperti kawasan hunian, tempat usaha, hingga penginapan.
Hasilnya, empat warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi tersebut. Salah satunya, pria berinisial TYA, 43, WNA asal Prancis.
Dia dideportasi karena melakukan kegiatan workshop berbayar secara online. Uang hasil workshop kemudian digunakan untuk membayar sewa.
“Yang bersangkutan memasarkan kegiatan workshop secara daring dan melakukan penggalangan dana untuk biaya sewa tempat kegiatan. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal,” tegas Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra.
TYA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan, sesuai Pasal 75 ayat 1 juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu Imigrasi juga mengamankan tiga orang WNA lain yang berasal dari Tiongkok atau China. Mereka bertiga berinisial ZZ, 43; SB, 24; dan LZ, 23.
Ketiganya kini masih dalam pemeriksaan mendalam, menyusul dugaan pelanggaran izin tinggal dan aktivitas tidak sesuai peruntukan.
Menurut Kusuma Putra, selama Operasi Wira Waspada imigrasi juga memberikan edukasi kepada WNA. Para WNA yang masih bisa memperpanjang izin tinggal, dianjurkan menyelesaikan visa mereka prosedur.
Namun untuk pelanggaran serius seperti bekerja tanpa izin resmi atau tinggal tanpa dokumen sah, mereka tetap dikenakan sanksi. Mulai dari detensi hingga deportasi.
“Indonesia terbuka bagi WNA yang datang secara legal. Tapi kami tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Operasi tersebut akan terus digelar secara berkala. Tujuannya memastikan keberadaan orang asing di Indonesia berada dalam pengawasan ketat dan profesional.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut terlibat aktif. Jika ada aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA, silahkan segera laporkan ke kantor imigrasi terdekat,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya