Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sampah di TPA Suwung Makin Menggunung. Sudah Mencapai 35 Meter

Ni Kadek Novi Febriani • Sabtu, 9 November 2024 - 02:00 WIB
SAMPAH: Timbunan sampah di TPA Suwung. Di kejauhan tampak yacht tengah lego jangkar di sekitar Pelabuhan Benoa.
SAMPAH: Timbunan sampah di TPA Suwung. Di kejauhan tampak yacht tengah lego jangkar di sekitar Pelabuhan Benoa.

RadarBuleleng.id - Penanganan sampah di Bali, khususnya untuk wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan belum menemukan solusi konkrit.

Hingga kini sampah masih dibuang begitu saja ke TPA Suwung. Masalahnya, timbunan sampah semakin tinggi.

Kondisi itu makin diperparah dengan keputusan Pemkot Denpasar menutup sejumlah Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).

Baca Juga: Tangani Sampah Organik, PHDI Siapkan “Teba Modern” di Pura

Sejak TPST ditutup, Pemkot Denpasar kembali berupaya membuang sampah ke TPA Suwung. Padahal ketinggian sampah di TPA itu telah menyentuh angka 35 meter.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah pada Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, Ni Made Armadi menyatakan, sampah yang masuk ke TPA Suwung cukup banyak.

“Setiap hari kurang lebih 1100 ton,” jelasnya.

Menurutnya, hingga kini upaya pengolahan sampah masih sebatas wacana. Sebelumnya muncul ide mengolah sampah menjadi RDF (refused derived fuel), namun ternyata gagal. 

Sebelumnya, juga ada wacana melakukan pengelolaan menggunakan incinerator. Toh hingga kini juga belum jelas.

”Masih pembahasan untuk teknologi penanganan sampah,” jelas wanita yang akrab disapa Ade itu. 

Sementara itu,  Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali, I Made Teja mengatakan, ada instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Tahun 2024, Pemkab Buleleng Dapat Bantuan 5 Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle dari Pemerintah Pusat

Kementerian LHK meminta agar sampah yang berasal dari restoran, kafe dan hotel supaya tak dibawa lagi ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

”Sejak awal pihak Hotel itu diimbau  melakukan pemilahan sampah di hulu karena Pergub kita jelas ada. Menjadi kewajiban dari pihak pengelola kegiatan atau masyarakat wajib mengelola sampahnya organik non organik dan residu,” jelas Teja.

Lebih lanjut Teja mengatakan,  saat ini di pemerintah pusat mengupayakan bagaimana caranya untuk mempercepat proses agar sampah tidak semakin banyak ke TPA. 

“Tahapan-tahapan pengolahan sampah akan bisa berjalan paling tidak mengurangi sampah masuk ke TPA secara langsung,” demikian Teja. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #denpasar #tpst #sampah #tpa #tpa suwung