Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Lecehkan Wanita Asal Buleleng, Jro Dasaran Alit Dibawa ke Kejaksaan

Juliadi Radar Bali • Jumat, 5 Januari 2024 - 01:20 WIB
PELAKU RUDAPAKSA: Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit digelandang ke Lapas Tabanan. Dia ditahan setelah melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita asal Buleleng.
PELAKU RUDAPAKSA: Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit digelandang ke Lapas Tabanan. Dia ditahan setelah melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita asal Buleleng.

TABANAN, Radar Bali – Penekun spiritual Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) digelandang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. JDA jadi tersangka, karena diduga melakukan rudapaksa pada wanita asal Buleleng.

JDA dibawa ke Kejari Tabanan sekitar pukul 10.30, Kamis (4/1/2024) pagi. Dia menjalani pelimpahan tahap dua terkait kasus yang menimpa dirinya. Saat pelimpahan tahap II, JDA didampingi kuasa hukumnya, I Kadek Agus Mulyawan

Selama proses pelimpahan, JDA memilih irit bicara. Namun sempat melontarkan kata "Bahagia" kepada awak media yang meliput.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam, dia turun dari ruang pemeriksaan mengenakan baju tahanan rompi berwarna orange. JDA kemudian digelandang ke Lapas II Tabanan untuk menjalani penahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata mengatakan, pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Tabanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan telah dilaksanakan.

“Sudah kita lihat bersama tadi dilimpahkan untuk selanjutnya kami akan lakukan penahanan  di Lapas Tabanan selama 20 hari terhadap tersangka JDA,” ungkap Anom, yang didampingi Kasi Pidum Ngurah Wahyu Resta.

Setelah pelimpahan perkara, JPU di Kejari Tabanan akan segera menyusun dokumen dakwaan. Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. 

Kejaksaan memastikan tidak ada intervensi dari pihak apapun. Korps Adhyaksa menyatakan tetap profesional dan mengedepankan kasus hukum. Kendati kasus itu sempat jadi perhatian Kompolnas dan Kementerian PPPA. Tercatat ada enam orang JPU yang ditugaskan mengawal perkara tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum JDA, I Kadek Agus Mulyawan mempertanyakan langkah penyidik Polres Tabanan yang melakukan penahanan terhadap kliennya. Dengan penahanan JDA pada 29 Desember 2023 lalu, menurutnya penyidik khawatiran yang berlebihan kliennya.

“Mengenai kekhawatiran tentang adanya melarikan diri terlalu mengada-ada dan takut, karena apa klien kami sebenarnya sudah kooperatif sekali. Beliau hadir setiap pemeriksaan penyidik Polres Tabanan,” ungkapnya.

Menurutnya, JDA sempat mengajukan permohonan izin kepada penyidik untuk nunas tirta ke Bogor. Kala itu penyidik memberikan izin.

"Namun apa, kami sangat sayangkan klien kami yang sudah diizinkan, malah penyidik melakukan penangkapan untuk dilakukan penahanan," ungkapnya. 

Mulyawan berencana mengajukan penangguhan penahanan. Karena kliennya selama ini sangat kooperatif dalam proses pemeriksaan. 

Untuk diketahui, JDA diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita asal Buleleng. Korban kemudian melapor ke Polres Tabanan. Hasil pemeriksaan polisi, ada bukti yang cukup terhadap peristiwa rudapaksa itu.

JDA diyakini melanggar pasal 6 huruf C atau pasal 6 huruf A Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 dan 289 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau denda sebesar Rp 300 juta. (*)

Editor : Eka Prasetya
#Kejari Tabanan #Polres Tabanan #Jro dasaran alit #penangguhan penahanan #Kadek Dwi Arnata #lapas tabanan