Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Anton Simutov si Bule Rusia Ini Ditetapkan Tersangka, Terlibat Kasus Rudapaksa hingga Pengerusakan dan Pengancaman

Andre Sulla • Minggu, 12 Mei 2024 | 18:33 WIB
Bule Rusia bernama Anton Simutov, 41, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan wanita asal Belarusia berinisial TJSY, 30. Dia juga TSK pengerusakan vila dan pengancaman.
Bule Rusia bernama Anton Simutov, 41, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan wanita asal Belarusia berinisial TJSY, 30. Dia juga TSK pengerusakan vila dan pengancaman.

radarbuleleng.id - Bule Rusia bernama Anton Simutov, 41, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan wanita asal Belarusia berinisial TJSY, 30.

Kejadiannya di sebuah villa kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung pada 19 April 2024.

Sebelumnya dia sempat diamankan Polsek Mengwi karena terlibat kasus pengerusakan dan pengancaman di salah satu Villa di Cemagi, Mengwi.

Saat itu ia berpura-pura gila saat diamankan. Sempat kabur dari ruangan Anggrek RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah saat jalani pemeriksaan kejiwaan, Sabtu 27 April 2024.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dalam press release hasil Operasi Sikat Agung 2024, di Mapolres Badung pada Sabtu kemarin (11/5).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), diketahui bahwa antara tersangka Anton dan TJSY saling mengenal. 

Terkuak, motif bule asal Negeri Beruang Merah tersebut melakukan rudapaksa dengan kekerasan karena ingin bersenang-senang.

"Saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun," kisahnya. 

Sayangnya, Teguh belum menjelaskan kelanjutan proses hukum terhadap dua wanita asing yang juga dilaporkan ke Polres Badung karena membantu Anton dalam pemerkosaan.

Perwira melati dua ini menjelaskan Anton tak hanya diduga melakukan rudapaksa. Total ada tiga laporan polisi yang ditujukan terhadap bule brutal tersebut. 

Selain rudapaksa, yang bersangkutan dilaporkan juga atas kasus perusakan villa di Canggu, serta dilaporkan perusakan dan pengancaman di sebuah villa di Cemagi.

Terkait kasus perusakan dan pengancaman di Villa Tirta Bayu Estate, Banjar Mengening, Desa Cemagi, Mengwi, Badung pada Selasa 23 April 2024, berawal dari adanya agen WNA yang membooking kamar untuk tamu atas nama Anton Simutov (tersangka), tapi belum membayar. 

Saat ditanyai oleh manajer villa, agen itu mengatakan akan membayar tunai. Parahnya, ketika manajer villa kembali meminta uang sewa kepada tersangka yang tinggal di sana, bule itu malah tidak terima dan marah. Lalu, mengancam akan membunuh manajer villa. 

Berikutnya Anton masuk ke dalam kamar dan melakukan perusakan dengan cara melempar barang-barang, serta melakukan pembakaran di dalam kamar.

Atas laporan itu, Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan dan menangkap Anton di sebuah villa wilayah Sawangan, Kuta Selatan, pada Minggu 28 April 2024.

Setelah pihaknya lakukan pemeriksaan, maka diketahui bahwa Anton melakukan pemerkosaan dan perusakan di sebuah villa di Canggu. 

"Jadi ada tiga laporan polisi, dan ketiga laporan itu yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka," imbuhnya.

Karena ketiga laporan terhadap Anton terjadi di lain waktu dan lain tempat, maka berkas perkaranya dipisah dan bule itu harus bertanggung jawab atas masing-masing perbuatan yang dia lakukan.

Berdasar kasus perusakan dan pengancaman, maka tersangka juga dikenai Pasl 335 KUHP dan Pasal 406 KUHP.

Disinggung mengenai kejiwaan pelaku, Teguh menyampaikan dari pemeriksaan awal menunjukan bahwa bule itu normal. ***

Editor : Donny Tabelak
#pengerusakan #pengancaman #polres badung #Rudapaksa #vila #bule rusia