Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polda Bali Gerebek Gudang Gas LPG, Ternyata Pemiliknya Tepergok Sedang Asyik Pindahkan Isi Gas Subsidi 3 Kg ke Non Subsidi

Andre Sulla • Senin, 17 Juni 2024 | 21:01 WIB
I Wayan Rawan, 51, ketangkap tangan sedang oplos gas subsidi ke non subsidi di gudang belakang rumahnya, Minggu (16/6) kemarin.
I Wayan Rawan, 51, ketangkap tangan sedang oplos gas subsidi ke non subsidi di gudang belakang rumahnya, Minggu (16/6) kemarin.

radarbuleleng.id-Polres Badung kecolongan dalam memantau wilayah hukumnya. Ini terkait aktifitas illegal pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi.

Padahal, sebelumnya aksi pengoplosan gas ini sampai merenggut 14 nyawa masnusia di Denpasar, Bali.

Pun demikian, masih saja ada aksi nekat yang dilakukan oknum dalam mengoplos gas subsidi ke non subsidi di wilayah hukum Polres Badung.

Ini dibuktikan setelah tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, gerebek praktek oplos gas yang dilakukan I Wayan Rawan, 51, warga Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, Minggu 16 Juni 2024.  

"Ya, gudang gasnya itu persis di belakang rumahnya. Praktik oplos gas subsidi itu biasanya dilakukan pagi hari, sehingga penggerebekan dilakukan pukul 06.00. Terbukti ketangkap tangan," ungkap sumber petugas di lingkungan Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (17/6). 

Dijelaskan sumber polisi, Rawan terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001.

Tentunya tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Apakah I Wayan Rawan memiliki izin? "Sekalipun memiliki izin usaha, baik sebagai pangkalan maupun ecer, yang namanya oplos atau pemindahan isi tabung gas subsidi ke non subsidi itu sudah tidak dibenarkan. I Wayan Rawan ketangkap tangan pengoplosannya dari tabung 3 kg ke 12 kg," tambah sumber polisi yang menolak ditulis namanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan.

IWR (I Wayan Rawan) ketangkap di belakang rumahnya yang digunakannya sebagai tempat pengoplosan gas LPG 3 Kg dan 12 Kg secara ilegal.

Adapun kronologis penangkapan berdasarkan laporan Informasi masyarakat. Lalu petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali bersama tim menemukan kegiatan adanya pengoplosan atau pemindahan isi dari gas LPG ukuran 3 Kg subsidi ke dalam gas LPG ukuran 12 Kg.

"Benar tertangkap tangan. Sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian dari Gas LPG ukuran 3 Kg. Pengoplosan dilakukan oleh pemilik rumah IWR," sebutnya.

Dari TKP diamankan banyak barang bukti. Temtunya berupa 7 buah tabung Gas LPG 12 Kg kosong. 40 buah tabung Gas LPG 12 Kg berisi. 107 buah tabung Gas LPG 3 Kg berisi. 174 buah tabung Gas LPG 3 Kg kosong. 15 Buah Pipa Besi Dengan Panjang ± 15 CM. 1 unit mobil merk suzuki carry No.Pol DK-8204-FE warna hitam

Serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos. Saat ini pemilik gudang sekaligus pemilik rumah telah diamankan bersama barang bukti.

"IWR masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Bali," pungkas mantan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen.***

Editor : Donny Tabelak
#Direskrimsus #LPG oplosan #Oplos gas #polda bali