RadarBuleleng.id - Sekelompok pemuda ditangkap polisi. Mereka ditangkap gara-gara melempari mobil yang tengah melintas di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.
Para pemuda itu ditangkap pada Kamis (4/7/2024) dini hari. Mereka tertangkap tangan melempari mobil yang tengah melintas di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali.
Adapun remaja yang ditangkap adalah AYB, 16. Kemudian ketiga orang lainnya adalah Ivan Musaki, 18; Ahmad Rizki, 21; dan Sajidan Makruf, 18.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Pada Remaja Tinggi, Mahasiswa Gencarkan Edukasi Pada Siswa
Kapolsek Melaya AKP I Ketut Sukadana mengatakan, pelemparan kaca mobil ini terjadi pada pukul 03.22 WITA.
Peristiwa bermula saat mobil dengan nomor polisi P 355 LE datang dari arah Gilimanuk menuju Denpasar. Saat melintas, tiba-tiba ada yang melempar kaca depan.
"Anggota yang mendapat laporan kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berhasil diamankan," kata Sukadana.
Menurut Sukadana, dari hasil keterangan polisi para pelaku diduga mengonsumsi minuman keras, hingga nekat melakukan pelemparan mobil.
"Kemungkinan mereka terpengaruh miras, dalam kondisi mabuk," ujarnya.
Keempat orang yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam di Polsek Melaya.
Polisi telah memanggil orang tua para remaja itu untuk bersama-sama ikut melakukan pembinaan.
"Kami upayakan memberikan efek jera agar tidak mengulangi lagi," tegasnya.
Pihaknya mengimbau para orang tua mengawasi pergaulan anak-anaknya, sehingga bisa mencegah perbuatan yang bisa menimbulkan tindakan kriminal. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya