RadarBuleleng.id - Aksi penagihan yang dilakukan oleh debt collector di Bali panen keluhan masyarakat.
Keluhan itu mencuat karena perilaku para debt collector yang disebut melakukan teror saat melakukan penagihan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan peringatan keras terkait dengan perilaku pihak perseorangan yang menjadi juru tagih.
Fakta itu diungkap Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali, Ananda R Mooy di Denpasar, kemarin (10/7/2024).
"Kalau kita melihat pengaduannya terkait, yang paling besar adalah perilaku petugas penagihan, atau debt collector," kata Ananda.
Ananda mengungkap pengaduan terkait perilaku petugas penagihan mendominasi aduan yang masuk ke OJK Bali. Jumlahnya mencapai 36,7 persen dari total pengaduan. Artinya dari 10 pengaduan, 3-4 pengaduan terkait dengan debt collector.
Setelah melakukan investigasi, ternyata OJK menemukan bahwa debt collector yang diadukan ke OJK merupakan petugas penagihan yang tidak resmi.
Ditengarai jasa debt collector ilegal itu digunakan oleh lembaga perbankan, perusahaan pembiayaan, fintech, hingga lembaga keuangan non bank.
Hingga Juni 2024, tercatat ada 237 pengaduan yang masuk ke OJK. Dari ratusan pengaduan itu, sebanyak 195 pengaduan sudah berhasil dituntaskan.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, OJK juga mengaku berusaha menekan angka perjudian online alias judol di Indonesia.
"Pemain atau bekingan judi online, pasti ditindak dengan cara melakukan pemblokiran. Saat ini di pusat sudah ada ratusan ribu rekening yang diblokir,” kata Kepala OJK Bali, Kristianti Puji Rahayu. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya