radarbuleleng.id - Buntut penutupan akses pelaba pura menuju proyek yang dikelola Warga Negara Asing (WNA), pihak desa adat Bedulu gelar rapat.
Pertemuan di Bale Pura Pengastulan pada Senin malam kemarin (15/7) dihadiri Bendesa lama, Gusti Ngurah Serana (Kini Anggota DPRD Gianyar) dan Baga Padruen, Putu Ariawan (Kini Perbekel Bedulu).
Rapat ditengahi oleh Ketua Mudita Kertha Sabha Desa Adat Bedulu, I Wayan Sudarsana. Sejumlah kesimpulan rapat pun harus dijalankan oleh bendesa lama.
”Diberikan waktu maksimal satu Minggu kepada Serana (mantan Bendesa, Red) sebagai penanggung jawab kontrak dan Putu Ariawan sebagai pelaksana, untuk menuntaskan uang kontrak,” ujarnya, Selasa (16/7).
Dalam rapat itu, terungkap bahwa sewa lahan pelaba pura kepada WNA melalui jalur makelar atau perantara.
”Padahal dalam perjanjian atau rapat awal saat akan mengontrak, sudah sepakat tidak ada makelar,” tegasnya.
Rapat juga memutuskan agar Putu Ariawan untuk menyelesaikan urusannya dengan perantara atau makelar.
Dikatakan bahwa sesuai keputusan rapat desa pada 19 Mei 2024, nilai sewa lahan sebesar Rp 3 juta selama 25 tahun untuk lahan seluas 36 are.
”Jika tidak tercapai kepastian itu, maka akan ditempuh jalur hukum, dilaporkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihak desa adat pun paham terkait konsekuensi penutupan akses yang telah disewa oleh WNA.
”Persoalan investor yang sejak awal dikawatirkan melapor terkait penutupan akses jalan, itu merupakan haknya untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, mantan Bendesa adat Bedulu I Gusti Made Serana menyatakan investor memang telah membayar biaya sewa.
Selanjutnya dana itu disetor ke kas desa adat. Uang sewa yang diterima oleh Prajuru senilai Rp 608 juta.
”Itu telah dipergunakan untuk biaya odalan dan melunasi biaya pembangunan pura dengan laporan pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya di gedung DPRD Gianyar.
Mengenai awal permasalahannya, Serana menjelaskan sekitar tahun 2023 lalu ada WNA ingin menyewa tanah pelaba pura dengan luas 36 are.
WNA itu ingin buat usaha di atas tanah pelaba pura dalam jangka waktu 25 tahun dengan sewa Rp 2,5 juta per are.
”Waktu itu melalui paruman desa adat, krama sudah setuju dan sepakat tanah pelabe pura disewakan kepada WNA Rp 2,5 juta/bulan x 36 are x 25 tahun,” jelasnya.
Prajuru lama telah mensosialisasikan hal tersebut ke masyarakat dan telah disetujui oleh Krama Desa Adat Bedulu dengan mewajibkan investor membayar biaya sewa dalam tiga tahap.
Nah, setelah masa jabatan Ngurah Serana selaku Bendesa habis di tahun 2024, dalam masa perjalanan pembayaran biaya sewa, Bendesa adat baru bersama Prajuru mereview kesepakatan nilai sewa tanah pelaba pura dari Rp 2,5 juta per are menjadi Rp 3 juta per are.
Review dilakukan karena beredarnya isu di masyarakat ada pihak yang diduga mencari keuntungan dari penyewaan tanah pelaba pura dengan mark-up sewa tanah menjadi Rp 3 juta per are.
Isu ini semakin kuat ketika beberapa warga menelusuri termasuk mempertanyakan kepada pihak investor.
Karena mulai simpang siur berapa sebenarnya sewa kontrak tanah pelabe pura, warga Desa Adat Bedulu mulai turun melakukan demo dan melakukan aksi penutupan akses jalan menuju proyek tersebut.***
Editor : Donny Tabelak