MANGUPURA, radarbuleleng.id- Spesialis jambret di Kuta, Bali, bernama I Nengah Arianto, 23, kembali diamankan Polisi.
Dia kembali beraksi dengan sasarannya sama, yakni Warga Negara Asing (WNA).
Residivis ini diciduk setelah jambret Iphone 13 warna hitam milik gadis Belanda bernama Bente Van Akkeren,18, di Jalan Braban, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Rabu 14 Agustus 2024.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Ipda I Putu Sukarma Prakarsa mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan pemuda Belanda inisial BVA setelah kejadian.
Kejadian bermula ketika bule tersebut hendak pulang ke penginapan.
Korban menumpang ojek online di Jalan Kayu Aya, Kerobokan Kelod, sekitar pukul 03.00 menuju Villa Moyo, Kerobokan, Kuta Utara Badung.
Saat itu kendaraan yang ditumpangi korban melintas di Jalan Beraban. Tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor dan langsung merampas handphone Iphone 13 warna hitam dari tangannya.
Kedua pria tak dikenal itu langsung kabur. Sempat dikejar, namun kehilangan jejak. Gadis Belanda ini selanjutnya diantar ke kantor polisi saat itu juga.
Kepada petugas Kepolisian Sektor Kuta Utara, ia mengaku mengalami kerugian Rp 10,2 juta.
Tim Unit Reskrim dikerahkan melakukan penyelidikan. Dan diketahui pelaku mengarah ke residivis tersebut.
Tak buang waktu lama, I Nengah Arianto diamankan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) saat itu juga.
Polisi menyita barang bukti HP milik korban, dan sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan, dan mengakui perbuatannya," ungkap Iptu Sukarma, Jumat (16/8).
Arianto mengatakan, aksi itu dilakoni bersama temannya bernama Kadek Arta alias Subur.
Namun, Subur tidak berada di kediamannya dan belum diketahui keberadaannya hingga detik ini.
"Rekannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil pengembangan, Arianto diketahui Residivis kasus yang sama dan baru bebas beberapa bulan lalu," bebernya.
Pun diakui setelah bebas dari hukuman atas kejahatan sebelumnya, yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan sehingga nekat melakukan jambret berkali-kali demi kehidupan sehari-hari.
Pemuda asal Banjar Kendal, Kelurahan Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, tersebut melakukan jambret sasar WNA sebanyak lima kali dan kebanyakan di Wilkum Polres Badung.
Kini, yang bersangkutan diamankan di Polsek Kuta Utara. Statusnya tersangka dan telah ditahan.
Arianto berperan sebagai joki dan membonceng Subur. Subur yang berperan pemetik alias eksekusi HP.
Rinciannya, wilayah Kediri, Tabanan sebanyak satu kali. Mengwi, Badung, sebanyak satu kali. Dan tiga kali di Jalan Raya Beraban, Kerobokan, Badung.
"Dia disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam sembilan tahun penjara," tutupnya.***
Editor : Donny Tabelak