Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pukul Petugas Bea Cukai, Bule dari Chili Ini Merengek Minta Keringanan Hukuman setelah Dituntut 16 Bulan Penjara

Maulana Sandijaya • Rabu, 28 Agustus 2024 | 15:22 WIB

Terdakwa Felipe Covarrubias Valdes usai menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (27/8) kemarin. Felipe didakwa terbukti menganiaya petugas Bea Cukai hanya karena masalah parkir motor.
Terdakwa Felipe Covarrubias Valdes usai menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (27/8) kemarin. Felipe didakwa terbukti menganiaya petugas Bea Cukai hanya karena masalah parkir motor.
DENPASAR, radarbuleleng.id– Felipe Covarrubias Valdes merengek minta keringanan pada majelis hakim PN Denpasar, Seasa kemarin (27/8). Pria 59 tahun asal Chili itu dituntut 16 bulan penjara oleh JPU Kejari Badung Imam Ramdhoni.

Felipe didakwa terbukti menganiaya petugas Bea Cukai hanya karena masalah parkir motor. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

”Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara,” tegas JPU Imam.

Setelah koordinasi dengan pengacaranya, terdakwa langsung mengajukan pembelaan lisan. Ia mengaku menyesali perbuatannya. 

”Kalau bisa saya kasi kompensasi ke korban, saya mau. Saya tidak sadar sepenuhnya saat kejadian tersebut. Mata kiri saya retinanya rusak dan mata saya hanya berfungsi 50 persen saja untuk melihat, jadi kalau dihukum lama kasihanilah saya, Yang Mulia,” kata Felipe. 

Selain itu, ia merengek minta keringanan hukuman. ”Saya tidak menyangka sebelumnya, hukumannya (tuntutan) akan setinggi ini,” ucapnya. 

Untuk meyakinkan hakim, Felipe mengaku sudah 11 tahun tinggal di Bali dan tidak pernah membuat masalah sebelumnya.

”Saya tidak pernah melanggar peraturan lalu lintas. Saya minta maaf, ampuni saya. Saya cocok tinggal di sini, buat saya Bali ini rumah bagi saya,” tukasnya.

Sementara itu, JPU Imam tegas pada tuntutannya. Sidang agenda putusan akan digelar pada Selasa, 3 September 2024. 

Penganiayaan ini terjadi di sebuah vila di Jalan Pura Kayu Putih, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara pada Jumat (17/5), sekitar pukul 14.15.

Saat itu saksi korban Angga Menuchtti Arios, petugas Bea Cukai bersama Subdit II Direktorat Narkoba Polda Bali, sedang melakukan kegiatan controlled delivery di sekitar lokasi kejadian. 

Awal perkara Angga datang dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. Tetapi, tiba-tiba terdakwa datang dan memaki-maki Angga yang baru saja parkir. 

Untuk menghindari perselisihan, Angga mencoba memindahkan sepeda motornya ke tempat lain.

Namun, saat hendak memindahkan sepeda motor, terdakwa langsung menendang kaki kiri Angga. Walau mendapat perlakuan kasar, korban tidak membalas. 

Setelah berhasil memindahkan sepeda motornya, Angga kembali ke tempat kejadian untuk melanjutkan pekerjaannya.

Namun, terdakwa kembali mendekati dan memaki-maki Angga, sehingga mereka terlibat cekcok. Tiba-tiba terdawka memukul wajah korban dan mengenai batang hidung Angga sampai mengeluarkan darah. 

Usai pemukulan tersebut, Angga meninggalkan lokasi kejadian dan meminta bantuan rekannya, Sindhu Rizky Santoso, yang juga seorang anggota Bea Cukai.

Tidak lama kemudian, pihak kepolisian menangkap terdakwa dan membawanya ke Kantor Kepolisian Sektor Kuta untuk pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor : Donny Tabelak
#penganiayaan #bea cukai #Kejari Badung #polda bali #wna chili #pemukulan