Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kisah Nyoman Sukena, Berawal dari Ingin Menyelamatkan Landak, Berujung di Lapas Kerobokan

Maulana Sandijaya • Jumat, 30 Agustus 2024 | 13:23 WIB

Ilustrasi I Nyoman Sukena menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis kemarin (29/8). Dia diseret ke pengadilan karena memelihara Landak Jawa.
Ilustrasi I Nyoman Sukena menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis kemarin (29/8). Dia diseret ke pengadilan karena memelihara Landak Jawa.
BADUNG, radarbuleleng.id-Perkara tidak biasa menimpa I Nyoman Sukena. Pria 38 tahun asal Abiansemal, Badung, itu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Musababnya, Sukena tidak tahu kalau landak jawa (Hystrx Javanica) yang diperliharanya dilindungi oleh undang-undang.

Sukena terlihat pasrah usai menjalani sidang. Sementara istri dan iparnya yang berada di sisinya menangis sesenggukan.

Selama mendekam di balik jeruji besi, otomatis perekonomian keluarga tersendat. Ia tak bisa lagi menghidupi kedua anak dan istrinya. 

Pengakuan Sukena usai sidang, kepemilikan landak sebenarnya tidak sengaja. Berawal dari ayah mertuanya menemukan dua ekor landak di ladang di kawasan Bongkasa. 

Hewan berduri itu masih seukuran anak kucing. Karena kasihan dan takut dimangsa predator, dua landak itu dibawa pulang.

Tetapi mertuanya tidak bisa memelihara. Sukena yang merasa iba dengan landak itu akhirnya memutuskan merawatnya. 

”Saya sama sekali tidak tahu kalau landak itu satwa dilindungi, tahunya di wilayah kami landak itu adalah hama bagi perkebunan, jadinya saya rawat saja,” tuturnya. 

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai peternak itu menambahkan, landak itu dipelihara selama lima tahun di rumahnya. Sukena dengan telaten memberi makan berupa sayur dan buah-buahan.

Seiring berjalannya waktu, kedua landak itu besar dan melahirkan dua ekor anak, sehingga total landak menjadi empat. 

Apes itu tiba pada Senin, 4 Maret. Sukena tak menyangka, ada orang yang melaporkannya ke polisi.

Kemudian petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali menangkapnya di rumahnya, serta mengambil barang bukti empat landak. 

Kendati tidak ada niatan dan murni tidak tahu jika landak dilindungi, Sukena berusaha tabah.

”Mungkin ini karma buruk saya, ada yang tidak suka atau bagaimana saya tidak tahu. Jujur saya tidak menyangka kalau kasusnya sepanjang ini, saya kira bisa berdamai,” ungkapnya. 

Setelah jalani pemeriksaan, Sukena ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia hanya dikenai wajib lapor selama lima bulan.

Setelah itu kasus dilimpahkan ke Kejari Badungm barulah Sukena ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. 

Perbuatan Sukena dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). 

”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE,” ujar JPU Dewa Ari Gede Kusumajaya, Kamis kemarin (29/8). 

Ancaman pidana pasal tersebut lumayan tinggi, yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.  

JPU Dewa Ari menjelaskan, petugas Ditreskrimsus Polda Bali mendatangi rumah terdakwa di Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, pada 4 Maret 2024.

Di rumah itu polisi menemukan empat landak jawa dalam kondisi hidup.  

”Tujuan terdakwa memelihara satwa dilindungi berupa empat ekor landak jawa itu karena hobi, tidak ada maksud menjualnya,” tukas JPU Kejari Badung itu.  

Meski tidak ada niatan memperdagangkan landak jawa, tapi perbuatan terdakwa tetap dianggap salah karena tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

”Bahwa terdakwa memelihara dan memiliki satwa empat ekor landak Jawa itu tidak dilengkapi izin dari instansi yang berwenang,” imbuh JPU.  

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi pengacara tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara terdakwa diperintahkan kembali ke tahanan. ***

Editor : Donny Tabelak
#KSDA #PN Denpasar #lapas kerobokan #satwa dilindungi #polda bali #landak