Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Rekayasa Laporan Keuangan, Bendahara Desa Adat Dipolisikan

Juliadi Radar Bali • Kamis, 19 September 2024 | 21:52 WIB
LAPOR POLISI: Pengurus Desa Adat Wangaya Gede melapor ke Polres Tabanan atas dugaan laporan fiktif yang disampaikan oknum bendahara desa adat.
LAPOR POLISI: Pengurus Desa Adat Wangaya Gede melapor ke Polres Tabanan atas dugaan laporan fiktif yang disampaikan oknum bendahara desa adat.

RadarBuleleng.id - Seorang oknum bendahara desa adat di Bali dilaporkan ke polisi. Penyebabnya bendahara itu diduga melakukan rekayasa laporan keuangan desa adat.

Masalah itu terjadi di Desa Adat Wangaya Gede, Tabanan. Pihak yang melapor adalah sabda desa, kerta desa, dan kelian adat.

Bendesa Adat Wangaya Gede, I Ketut Sucipto mengatakan masalah itu bermula saat Karya Agung Pengurip Bumi di Pura Luhur Batukaru pada tahun 2019 dan 2020 lalu.

Ketika itu, Desa Adat Wangaya Gede ditunjuk sebagai panitia. Pihaknya pun menunjuk oknum bendahara berinisial IGKB sebagai panitia bendahara panitia.

Baca Juga: Buntut Penutupan Akses ke Proyek yang Dikelola WNA, Desa Adat Bedulu Warning Bendesa Lama, Terancam Dilaporkan Pidana

Setelah karya agung selesai, pihaknya pun meminta IGKB menyampaikan laporan keuangan. Sehingga ia juga bisa menyampaikan pertanggungjawaban kepada krama desa adat. 

"Saya sudah tanya apakah sudah fix dan lengkap laporan keuangan. Saya panggil dan duduk bersama dengan bendahara desa adat. Namun kami telaah, LPJ-nya malah amburadul dan banyak fiktif," ungkapnya. 

Pihaknya pun meminta IGKB segera melakukan perbaikan dan menyampaikan LPJ dengan transparan. Namun setelah bertahun-tahun tidak ada tindak lanjut.

Terkait hal itu, pihaknya bersama tokoh adat meminta audit kepada Inspektorat Tabanan. Ternyata dari hasil audit ada kegiatan fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp 125 juta. 

Menindaklanjuti audit dari inspektorat itu, pihaknya pun menggelar paruman dan meminta pertanggungjawaban pada IGKB.

Baca Juga: Perangi Narkoba, BNN Buleleng Rekrut Pemerintah Desa dan Desa Adat Jadi Penggiat P4GN

Dalam paruman, krama adat juga memberikan kelonggaran. IGKB tidak diminta mengembalikan sebanyak Rp 125 juta, namun cukup Rp 30 juta saja.

Sayangnya sampai tahun 2024, tidak ada niat baik dari bendahara untuk mengembalikan keuangan desa adat tersebut.

"Sehingga kami bersama kerta desa, sabda desa melapor ke Polres Tabanan terkait dugaan LPJ fiktif yang dilakukan bendahara desa adat," katanya. 

Sementara itu kuasa hukum krama Wangaya Gede, I Wayan Karta menegaskan laporan terkait LPJ pengelolaan keuangan desa adat sudah diterima Polres Tabanan. "Kami menyerahkan sepenuhnya ke penyidik untuk bekerja," tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Laporan #fiktif #bendahara #Desa adat #tabanan