Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kabar Gembira, UMK Tabanan Ditetapkan Sebesar Rp 3 Juta Lebih, Ini Permintaan Serikat Pekerja ke Pemkab

Juliadi Radar Bali • Senin, 16 Desember 2024 | 23:20 WIB
 

Ilustrasi, UMK Tabanan yang naik menjadi Rp 3.102.520,45.
Ilustrasi, UMK Tabanan yang naik menjadi Rp 3.102.520,45.

radarbuleleng.id- Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja resmi menetapkan kenaikan upah minimun kabupaten (UMK).

Besaran kenaikan UMK tersebut sebesar 6,5 persen sesuai dengan arahan kebijakan pemerintah pusat. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Tabanan I Nyoman Putra mengatakan, besaran kenaikan upah UMK Tabanan telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan sebesar Rp 3.102.520,45 yang sebelumnya UMK Tabanan tahun 2024 sebesar Rp 2.913.164,74. 
 
Penetapan UMK Tabanan ini setelah dilakukan pembahasan pada 11 Desember lalu dengan unsur pengusaha Apindo, unsur pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tabanan dan unsur akademisi. 
 
"Disepakati besaran kenaikan UMK Tabanan mengikuti pentujuk dari pemerintah pusat dengan kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 189.355,75," ujarnya, Minggu (15/12) kemarin.
 
Berbagai pertimbangan pihaknya menaikkan besaran upah untuk UMK. Selain memang ada arahan dari pemerintah pusat. Juga faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
 
Adanya penetepan besaran UMK Tabanan untuk tahun 2025 sebesar Rp 3.102.520,45 ini.
 
"Kami selanjutnya akan meminta rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk dilakukan penetapan," imbuhnya. 
 
Sementara itu Ketua DPC KSPSI Tabanan I Ketut Budiarsa mengatakan kendati telah disahkan besaran UMK Tabanan.
 
Pihaknya meminta kepada Pemkab Tabanan untuk lebih masif melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja dan perusahaan yang ada di Tabanan. 
 
"Kedepan kami berharap bisa mengusulkan upah sektoral bagi sektor unggulan pekerja yang ada di Kabupaten Tabanan," tuturnya. 
 
Bahkan meski telah ditetapkan UMK Tabanan, pekerja yang tergabung dalam organisasi serikat pekerja dapat melakukan negosiasi dengan manajemen perusahaan agar menerapkan struktur skala upah. 
 
"Negosiasi ini dipakai agar upah diberikan layak kepada pekerja. Tapi kondisi jauh berbeda lebih banyak penetapan UMK mengikuti pemerintah, padahal pekerja sudah bekerja selama lebih dari lima tahun," tandasnya.***
Editor : Donny Tabelak
#pemkab tabanan #serikat pekerja #umk #upah minimum kabupaten