Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Mediasi Nasabah dan Ketua LPD Bedulu Hasilkan 7 Kesepakatan, Mulai dari Pengembalian Dana Nasabah hingga Sanksi Hukum Adat

Ida Bagus Indra Prasetia • Jumat, 7 Februari 2025 | 18:05 WIB
Nasabah dan pengurus LPD Bedulu saat ke kantor DPRD Gianyar.
Nasabah dan pengurus LPD Bedulu saat ke kantor DPRD Gianyar.

Radarbuleleng.jawapos.com- Carut marut keuangan di LPD Bedulu, Blahbatuh, akhirnya menemukan harapan.

DPRD Gianyar pada Kamis (6/2) menghadirkan ratusan nasabah, pengurus LPD dan Bendesa Bedulu di lantai III Kantor DPRD Gianyar.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Gianyar Ketut Sudarsana, dan Ketua Komisi III DPRD Wayan Ekayana. Rapat juga disaksikan langsung Kasi Datun Kejari Gianyar. 

Sudarsana mengingatkan agar penyelesaian masalah ini tidak dihadapkan pada pemikiran sempit.

”Jangan berpikir, dibayar dengan penjara. Jangan berpikir seperti itu, karena belum merasakan. Coba disel 2 bulan, akan sangat menyakitkan,” ujar Sudarsana.

Lebih lanjut, DPRD Gianyar mengajukan langkah-langkah konkret terkait 18 sertifikat yang dimiliki LPD.

DPRD juga telah merancang draft kesepakatan yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi nasabah. Terdapat tujuh poin penting dalam kesepakatan yang diusulkan. 

Satu, pengembalian dana kepada nasabah dimulai dari sekarang hingga satu tahun ke depan.

Dua, sumber dana pengembalian akan berasal dari aset LPD, agunan, dan piutang.

Tiga, piutang LPD dan investasi nasabah tidak akan dikenakan bunga, hanya pokok yang akan dikembalikan.

Empat, pihak pertama (LPD) bertanggung jawab untuk bersikap jujur dan transparan dalam menyampaikan data terkait aset, utang, dan piutang.

Kelima, kedua pihak (nasabah dan LPD) sepakat atas transparansi informasi yang disampaikan.

Enam, pihak ketiga (DPRD) akan mendukung proses ini.

Tujuh, jika ada pihak yang mengingkari kesepakatan, mereka akan dikenakan sanksi hukum adat dan hukum negara.

Sementara itu, Ida Ayu Astiti selaku Ketua Forum LPD Bedulu, yang mewakili nasabah menegaskan beberapa poin penting, di antaranya adalah kepastian kapan dana nasabah akan dicairkan, dan meminta agar semua pernyataan dari Ketua dan Bendesa LPD dituangkan secara tertulis.

Ia menegaskan bahwa sudah empat tahun mereka mendengar janji yang belum terealisasi.

”Nasabah juga meminta penjelasan lebih lanjut dari Ketua Majelis Adat terkait permasalahan ini,” jelas dia. 

Kata Astiti, hasil audit menunjukkan bahwa piutang lebih tinggi dari utang yang dimiliki LPD.

”Nasabah berharap agar aset-aset LPD dapat segera dikejar untuk memenuhi kewajiban pembayaran, meski tanpa bunga, asalkan pokoknya segera dikembalikan,” jelasnya. 

Sementara itu, Ketua LPD AA Adi Parwata selaku pihak pertama mengungkapkan bahwa pembayaran akan dilakukan secara bertahap. Namun, ia juga menyebutkan bahwa terdapat banyak kendala yang harus dihadapi.

”Kami perlu adanya mekanisme yang lebih jelas agar pembayaran bisa segera direalisasikan,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#sanksi adat #Lpd bedulu #dprd gianyar #kejari gianyar