TABANAN, Radarbuleleng.jawapos.com- Sejumlah proyek fisik yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan, dipastikan tertunda pengerjaan pada tahun ini.
Tertundanya pengerjaan proyek fisik seperti perbaikan jalan dan saluran irigasi ini, gegara imbas dari Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efesiensi belanja dalam pelaksaaan APBN dan ABPD Tahun anggaran 2025.
Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan, I Made Dedy Dharmasaputra menyebut adanya Inpres nomor 1 tahun 2025 tersebut membuat beberapa anggaran proyek fisik di Tabanan yang bersumber dana alokasi khusus (DAK) pusat terpotong.
Salah satunya misalnya DAK penugasan bidang irigasi untuk kegiatan fisik dan non fisik yang diawal pada APBD induk sudah direncanakan akan dikerjakan pada 9 titik di Tabanan. Dengan pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi hingga penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai (SDA WS).
"Awal anggaran DAK pusat untuk proyek irigasi sebesar Rp 10,8 miliar, namun muncul Inpres sehingga semua proyek fisik dan non fisik tertunda pelaksanaan," bebernya, Senin (17/2).
Begitupula dengan pengerjaan proyek fisik insfrastuktur jalan dengan anggaran DAK pusat yang rencanakan diawal ABPD induk akan dikerjakan pada 5 titik rekonstruksi jalan dengan panjang 12,179 Kilometer juga batal dapat terlaksana pada tahun ini.
Rincian pengerjaan fisik jalan yang batal dikerjakan yakni ruas Jalan Tegal Linggah menuju Pucak Sari Penebel, ruas Jalan Bengkel Anyar menuju Pura Tamba Waras, Penebel, Tangguntiti menuju Beraban Selemadeg Timur, Tangguntiti menuju Pantai Beraban, Selemadeg Timur dan terakhir ruas jalan Antosari menuju Bade Gede, Selemadeg.
"Dari lima titik pengerjaan ruas jalan tersebut yang menghabiskan anggaran sekitar Rp34,2 miliar berasal dari DAK pusat harus batal dikerjakan, karena Inpres," tandasnya.***
Editor : Donny Tabelak