Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sidang Anjing Vs Kucing di Pengadilan Tabanan, Tuntutan JPU Kejari Tabanan Tak Sesuai Fakta Persidangan

Juliadi Radar Bali • Selasa, 4 Maret 2025 | 13:55 WIB
Pengacara terdakwa IGA Made Nuryani alias Bu Agung, masing-masing Yulius Benyamin Seran (tengah), Naldi Elfian Saban (kiri) dan Lourens Deru menyiapkan pembelaan untuk bisa membebaskan klien mereka.
Pengacara terdakwa IGA Made Nuryani alias Bu Agung, masing-masing Yulius Benyamin Seran (tengah), Naldi Elfian Saban (kiri) dan Lourens Deru menyiapkan pembelaan untuk bisa membebaskan klien mereka.

TABANAN, Radarbuleleng.jawapos.com- Sidang anjing Vs kucing kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, yang berujung dugaan penganiayaan hingga menyeret IGA Made Nuryani alias Bu Agung.

Kali ini memasuki tahap sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Senin kemarin (3/3).

Awalnya sidang yang rencana dilaksanakan pukul 10.00 pagi, malah molor hingga sidang dimulai pukul 13.30 wita.

Anehnya, dalam sidang tuntutan yang digelar di ruangan Cakra, PN Tabanan,  hanya berlangsung sekitar 10 menit.

Dalam pembacaan surat dakwaan atau tuntutan, JPU menuntut tak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang sebelum sudah digelar dengan menghadirkan keterangan saksi, korban, terdakwa dan dokter RSUD Tabanan sebagai saksi mengeluarkan hasil resume medis soal adanya terjadi pemukulan.

Padahal dalam sidang sebelumnya etikad terdakwa Bu Agung telah meminta maaf kepada korban Septian Kusuma Wulandari dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua PN Tabanan Putu Gde Novyartha selaku Ketua Majelis Hakim dengan anggota Hakim Komang Ari Anggara Putra dan I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti.

Niat baik terdakwa mengupayakan jalan damai saat sidang sebelumnya, malah ditolak korban Septian Kusuma Wulandari di depan Majelis Hakim. Namun fakta persidangan ini tidak menjadi dasar pertimbangan dalam dakwaan JPU.

Kemudian fakta persidangan lainnya yakni ada kejanggalan soal hasil visum et repertum dengan rekaman video yang telah ditayangkan sebagai alat bukti.

Dalam sidang beberapa waktu lalu terungkap dari fakta persidangan ketika penyampaian beberapa alat bukti berupa rekaman perkelahian antara terdakwa Bu Agung dengan pelapor Septian Kusuma Wulandari.

Alat bukti rekaman video pemukulan akibat perkelahian anjing dan kucing ternyata sangat janggal. Korban bukan terkena pemukulan melainkan didorong pipi sebelah kanan.

Pelapor dalam hal itu korban Septian Kusuma Wulandari mengaku terkena pemukulan pada pipi sebelah kiri hingga mengalami luka memar dan kepala pusing dan menunjukkan bukti rekaman video.

Menarik, namun saat bukti rekaman video yang diputar ternyata korban bukan mengalami pemukulan sebelah kiri melainkan didorong pipi sebelah kanan.

Aneh bin ajaib, korban terkena dorong pipi sebelah kanan saat perkelahian dengan Bu Agung justru hasil visum sebelah kiri yang keluar dari dokter.

Hasil visum dengan bukti rekaman video yang tidak berkesuaian juga tidak menjadi dasar pertimbangan JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan.

Dalam dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Tabanan dengan Jaksa Kadek Asprila Adi Surya menyatakan, IGA Made Nuryani alias Bu Agung terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351 ayat (1) KUHPidana.

Sebagaimana dakwaan menjatuhkan pidana tehadap terdakwa IGA Made Nuryani alias Bu Agung dengan pidana penjara selama enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan rumah dengan perintah agar terdakwa tidak ditahan.

Selain itu terdakwa Bu Agung untuk membayar denda sebesar Rp 5 ribu.

"Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini," tutur Jaksa Kadek Asprila.

Di tempat terpisah, tim Kuasa hukum terdakwa, Yulius Benyamin Seran didampingi Naldi Elfian Saban mengatakan,

beragam dalil-dalil pembelaan pun sedang disiapkan untuk bisa membebaskan klien mereka karena tidak bersalah dalam kasus ini.

“Tidak ada visum seperti dijelaskan saksi dokter. Rekaman video sudah jelas bahwa yang didorong adalah pipi sebelah kanan korban, tapi yang luka malah pipi sebelah kiri. Semua ini akan kami paparkan dalam sidang pledoi nanti,” tegas Benyamin Seran.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi. 

Untuk diketahui publik kasus anjing versus kucing hingga masuk ke meja hijau PN Tabanan, bermula dari perkelahian anjing dan kucing yang terjadi pada 15 Maret 2024 lalu.

Ketika itu IGA Made Nuryani W alias Bu Agung yang sedang berada di dalam rumah di Perumahan The Royal Griya Loka, Tabanan dipanggi oleh Gung Gus anaknya dan disampaikan kalau anjing milik mereka bernama Bomber terlepas.

Singkat cerita, anjing Bomber milik Bu Agung yang lepas menggigit seekor kucing milik dari Septian Kusuma Wulandari yang tak lain tetangga Bu Agung di perumahan itu. Akibatnya, kucing milik dari Septian Kusuma Wulandari mati.

Namun, saat itu ia malah diteriakin dan dikataian dengan kata-kata yang tidak pantas oleh pemilik kucing yang mati. Antara pemilik anjing dan kucing terjadi cekcok.

Singkatnya terjadilah aksi saling dorong dan selang beberapa saat pertengkaran itu berhasil dilerai oleh para tetangga lainnya yang datang.

Peristiwa tersebut langsung diatensi oleh Babinkantibmas Desa Samsam, Kerambitan, atas nama Nyoman Gunastra bersama anggota Polsek Kerambitan bernama Simon serta petugas keamanan perumahan bernama Wayan Puja.

Alhasil si pemilik anjing dan pemilik kucing dipertemukan dan telah diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun upaya damai itu kandas, Bu Agung justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Kepolisian Polres Tabanan atas dugaan pemukulan hingga harus berakhir di Pengadilan Negeri Tabanan.***

Editor : Donny Tabelak
#Benyamin Seran #pn tabanan #Kejari Tabanan #Naldi Elfian Saban #kasus penganiayaan #anjing #kucing