GIANYAR, Radarbuleleng.jawapos.com- Polda Bali kecolongan lagi. Sebab dari Ibu Kota, Bareskrim Polri mengendus praktik kotor oplos gas LPG oleh 12 orang komplotan di wilayah Pesanggaran, Denpasar dan di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali.
Usaha pengoplosan gas LPG itu meraup cuan Rp 3,3 miliar selama empat bulan beroperasi.
Ketika Bareskrim beberkan para tersangka beserta barang bukti 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dan sekitar 900 tabung gas LPG nonsubsidi, 6 unit mobil truk dan pickup.
Reskrimsus Polda Bali ikut nimbrung dan beberkan dua tersangka kasus BBM subsidi dan tambang ilegal, dalam jumpa pers di Gianyar, Selasa (11/3).
Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K., menyatakan telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni MJ, KP, dan GK.
MJ diamankan di Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Banjar, Buleleng terkait penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi, Selasa, 4 Maret 2025.
Hasil pengembangan di lapangan, ternyata solar subsidi itu dijual lalu dibeli oleh GK sebagai pemilik tambang ilegal, yang diamankan di Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Banjar, Buleleng saat itu juga.
Lebih lanjut dijelaskan, MJ membeli BBM jenis biosolar yang merupakan BBM bersubsidi di SPBU menggunakan 1 unit mobil Isuzu pick up warna biru tua nopol DK 8011 VB.
"Tangki mobilnya telah diganti dengan tangki Colt Diesel kapasitas kurang lebih 100 liter," jelasnya.
BBM solar dalam tangki mobil tersebut disedot menggunakan selang, dimasukkan ke jerigen, lalu dijual ke lokasi penambangan batu yang ada di TKP untuk bahan bakar operasional ekskavator dengan harga Rp 8.000 per liter.
GK mengakui melakukan kegiatan usaha penambangan batu di TKP tanpa izin IUP-OP menggunakan dua unit ekskavator. Batu pecah tersebut dijual dengan harga Rp1.100.000 per truk.
KP diketahui memerintahkan karyawannya untuk membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan menggunakan delapan unit sepeda motor.
Kemudian, menjual kembali BBM jenis Pertalite tersebut ke warung-warung seputaran Denpasar Selatan dengan harga Rp 11.150 per liter.
"Jumlah tiga pelaku ini, total kerugian yang dialami negara mencapai Rp 2 miliar," kisahnya.
Barang bukti yang diamankan dari MJ: 1 unit mobil Isuzu pick up, 8 jerigen kuning masing-masing kapasitas kurang lebih 20 liter, dan 1 selang biru sepanjang 1,5 meter.
Kemudian dari GK terkait tambang ilegal berupa 2 unit excavator Komatsu PC200LC (Bucket) kuning.
Ditambah 1 unit excavator Volvo EC210B (Breaker) kuning, 1 bolpoin Snowman V5 hitam, dan 1 lembar catatan penjualan.
Selanjutnya dari KP, diamankan 8 unit sepeda motor berbagai jenis yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi, 1 jerigen putih kapasitas 35 liter, 3 selang sepanjang 1 meter.
Ada juga 3 selang sepanjang 1,5 meter, 4 selang sepanjang 2 meter, 1 telepon seluler Oppo A15 putih dengan casing hitam, dan 2 keranjang kain.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum.
Tentu, terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah dan yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Karena tidak hanya merugikan negara, namun juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan lingkungan sekitar, serta kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Langkah-langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara pemerintah dan kepolisian, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik-praktik penyalahgunaan subsidi.
Sementara itu, Bareskrim Polri yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter), Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menggerebek dua tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Bali, yaitu di Banjar Griya Kutri Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar dan di Jalan Ulam Kencana Nomor 16 Pesanggaran Denpasar Selatan, Selasa 4 Maret 2025.
Dari kedua tempat itu, polisi mengamankan 12 orang dan menyita barang bukti 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dan sekitar 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil truk dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos dari tabung gas subsidi ke tabung gas non subsidi.
Meski Bareskrim yang mengungkap kasus ini, namun Nunung membela Polda Bali dengan mengatakan bahwa Polda Bali ikut bekerja.
Padahal usaha ilegal itu telah berjalan selama 4 bulan di Gianyar. Disinggung mengenai ada apa dengan Polres Gianyar dan Polda Bali?
"Kenapa harus Bareskrim? Ya, kembali ke penekanan Bapak Presiden kaitkan dengan situasi saat ini menjelang hari raya Lebaran terjadinya penyimpangan barang - barang yang bersubsidi," ujarnya.
Bukan hanya gas saja, tetapi juga minyak dan pupuk. Dan bukan Polres Gianyar tidak bekerja, semua ikut bekerja.
Penindakan ini bukan hanya di Bali saja, tetapi seluruh Indonesia.
Dijelaskan jenderal bintang satu ini, untuk TKP di Banjar Griya Kutri, polisi mengamankan delapan orang masing - masing berinisial GB, BK, MS, KS, AB, KAW, GD dan GS.
Sementara dari Pesanggaran Denpasar Selatan, diamankan empat orang tersangka berinisial IMSA, IMP, SDS dan AAGA.
Dari 8 orang yang diamankan di Gianyar itu, polisi kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu GB, BK, MS dan KS, dan empat orang masih sebagai saksi.
Peran tersangka GB sebagai pemodal pengoplosan gas bersubsidi, yaitu membayar sewa tempat kepada pemilik berinisial IBS seharga Rp 8 juta per bulan, membayar gaji karyawan, membeli tabung gas 3 kg bersubsidi sebagai bahan dasar dari pengecer, mengawasi jalannya kegiatan pengoplosan.
Selain itu mencari pembeli tabung gas 12 Kg dan 50 Kg kepada warung - warung dan pengusaha laundry, menjual tabung gas hasil pengoplosan Rp 170 ribu untuk 12 Kg dan Rp 670 ribu untuk 50 Kg.
Modus operandi yang digunakan oleh pengoplosan adalah dengan cara membeli tabung ukuran 3 Kg bersubsidi yang berisi gas.
Kemudian dioplos atau dipindahkan ke LPG tabung gas 12 Kg dan 50 Kg yang dalam keadaan kosong.
Untuk LPG tabung gas 3 Kg bersubsidi dikumpulkan dari pengecer. Jadi, mereka keliling cari beli dari pengecer seharga Rp 21 ribu.
Bukan dapat dari agen atau pangkalan, jadi belum ada keterlibatan pangkalan dan agen.
"Hasil penjualannya Rp 25 juta per hari, jadi sebulan mencapai Rp 650 juta," terangnya.
Sementara peran tersangka MS dan BK yang melakukan pengoplosan gas dengan cara menggunakan alat berupa pipa besi untuk memindahkan gas dari LPG tabung 3 Kg bersubsidi ke LPG tabung gas 12 Kg dan 50 Kg.
Sedangkan KS, merupakan sopir yang bertugas mendistribusikan LPG tabung gas 12 Kg dan 50 Kg kepada warung - warung dan pengangkutan LPG tabung gas 3 Kg yang sudah kosong.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
"Kerugian negara akibat ulah para tersangka mencapai Rp 3,3 M," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak