Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pengacara WN Australia Sebut Investor Inggris Nicholas John Sudah Dideportasi dan Dicekal Imigrasi, Teryata Begini Kasusnya

Andre Sulla • Minggu, 30 Maret 2025 | 16:27 WIB
Pengacara Warga Negara (WNA) asal Australia bernama Miller Nathan David, Nikolas Johan Kilikily, S.H., M.H., memberikan klarifikasi.
Pengacara Warga Negara (WNA) asal Australia bernama Miller Nathan David, Nikolas Johan Kilikily, S.H., M.H., memberikan klarifikasi.

MANGUPURA, Radarbuleleng.jawapos.com- Warga Negara (WNA) asal Australia bernama Miller Nathan David angkat bicara setelah dikabarkan menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar.

Miller Nathan melalui kuasa hukumya, Nikolas Johan Kilikily, S.H., M.H., memberikan klarifikasi sekaligus membantah seluruh tuduhan investor asal Inggris bernama Nicholas John.

Sebaliknya, Nicholas John yang diketahui telah dideportasi Imigrasi karena bermasalah di Bali. Bahkan kabarnya ia juga dicekal masuk ke Indonesia.

Kepada wartawan, Miller Nathan melalui kuasa hukumnya, Nikolas Johan Kilikily, menyatakan pihaknya kooperatif dalam perkara tersebut.

Kliennya telah hadir dan memberikan keterangan atas panggilan klarifikasi oleh penyidik Polresta Denpasar beberapa waktu lalu.

Dengan adanya laporan itu, kata Kilikily, kliennya tidak menyangka kebaikannya justru dimanfaatkan oleh Nich, hingga melaporkan kliennya ke pihak berwajib.

“ Karena itu, dalam kesempatan ini, perlu diluruskan. Bahwa tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang renovasi villa itu tidak benar,” jelas Kilikily.

Investor asal Inggris, Nicholas John, justru tidak memberikan hak berupa komisi puluhan juta bahkan tidak mengembalikan uang ratusan juta milik Nathan.

"Tentu, uang puluhan juta komisi penjualan villa. Dan uang ratusan juta pribadi dikeluarkan Mr. Nathan untuk renovasi villa yang dijanjikan akan diganti oleh Mr. Nich," kata pengacara yang kerap menangani kasus heboh dan menyita perhatian publik tanah air.

Lebih lanjut dijelaskan, awalnya Kliennya asal Negeri Kangguru ini datang dan bekerja di Bali sejak sepuluh tahun lalu.

Ia menjabat sebagai Manajer Marketing di salah satu hotel berbintang kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Kemudian berhenti dan bekerja sebagai Konsultan Marketing Villa. Lalu dikenalkan oleh teman mulai bekerjasama dengan Mr. Nich sejak Mei 2024.

"Klien saya dengan Mr. Nich tidak pernah bertemu. Status mereka partner, Nathan bukan manajer di perusahaan yang bekerja sama dengan Nich yang bergerak di bidang properti," jelasnya.

Berjalannya waktu, lanjutnya, Nathan dinilai profesional bekerja, karena dapat menjual sejumlah unit villa.

Walaupun komisinya tak kunjung cair, lagi-lagi via telepon, Nathan diarahkan menempati (tinggal sementara) Villa Gloria di Seminyak, Kuta, Badung, sambil merenovasi.

Kliennya juga dipercaya merenovasi Villa Aisha 2 dan Aisha 3, Seminyak, Kuta, Badung.

"Ya, vila-vila itu disewakan Mr. Nich. Dia meminta Nathan untuk menjualnya jika selesai renovasi," lanjut Niko Killikily.

Diakui, ada pemberian uang dari Nich, namun Nathan memiliki bukti mengeluarkan uang dari kantong pribadi yang dilaporkan dan disetujui Nich, untuk talangi pembelian bahan bangunan.

"Si Nich di Luar Negeri karena dideportasi dan dicekal. Pemakaian uang pribadi ratusan juta, nanti setelah renovasi dan villa laku terjual, baru mereka hitung-hitungan sekaligus pengembalian uang pribadinya Nathan," kata sang Kuasa Hukum.

Namun, sudah lima bulan berjalan Nich tak kunjung memberikan hak keuntungan dari profit awal yang didapati atas kerja keras Nathan.

Mirisnya lagi, kliennya justru wajib membayar sewa Villa Gloria yang sudah ditempati selama lima bulan, dengan total Rp 50 juta.

Selanjutnya, Nathan membayar lunas dan langsung pindah ke kontrakan karena lebih murah. Setelah dicek, ternyata uang dari Nathan itu akan digunakan untuk uang muka (DP) perpanjangan kontrak Villa Aisha.

Nich kemudian mengirimkan kembali uang itu ke Nathan untuk DP perpanjangan kontrak villa tersebut.

Karena itu, kewajiban Nick untuk memberikan hak Nathan belum diselesaikan, sehingga uang Rp 50.000 ditahan untuk sementara.

"Klien saya siap mengembalikan uang itu. Tentu Nick juga harus tahu kewajibannya. Berikan hak-hak klien saya," jelas pengacara.

Dikatakan, sejak akhir tahun ketika pihaknya mengetahui bahwa Nathan dilaporkan, upaya lapor balik sudah direncanakan. Karena pertimbangan Nick telah dideportasi, jika dilaporkan maka percuma.

Namun, informasi terbaru, ia sudah bisa masuk Bali. Dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan balik.

"Tentu kami akan cek terlebih dahulu data dan perlintasannya ke pihak imigrasi untuk memastikan terlebih dahulu agar laporan kami tidak jalan di tempat," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, pengacara yang telah menangani banyak kasus, baik pidana, perdata, dan lain-lain, membantah isu yang dikeluarkan oleh pihak Mr. Nick dan teman-temannya yang menyebut Nathan seorang pengacara.

Hubungan keduanya sebatas partner dengan profesi berbeda. Pun office berada dalam satu atap, namun beda ruangan.

“Sangat berlebihan isu itu, ada-ada saja. Yang pasti kami bakal lapor balik,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#Imigrasi Ngurah Rai #WNA Inggris #deportasi #polresta denpasar #vila #WNA Australia