Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus Budiman Tiang yang Kini Ditahan di Lapas Kerobokan, Pengacara: Menarik untuk Dikaji dari Perspektif Hukum

Admin • Rabu, 28 Mei 2025 | 21:40 WIB
Pengacara Budiman Tiang, Agung Aprizal–senior Partners dari kantor hukum Agus Widjajanto & Partners.
Pengacara Budiman Tiang, Agung Aprizal–senior Partners dari kantor hukum Agus Widjajanto & Partners.

Radarbuleleng.jawapos.com- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Budiman Tiang (BT) ke sel tahanan, makin menarik.

Sekadar diketahui, BT dilaporkan oleh direktur PT SUP (Samahita Umalas Prasada) di Polda Bali yang telah disidik oleh unit II Reskrimum Polda Bali.

Menurut Pengacara BT, Agung Aprizal–senior Partners dari kantor hukum Agus Widjajanto & Partners, semakin menarik lagi kasus tersebut dikaji dari sudut perspektif hukum pidana maupun dalam ranah hukum perdata. Baik itu menyangkut wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum (PMH).

Kepada media, Agung Aprizal yang dikenal luas sebagai Pengacara dari Tommy Soeharto menyatakan bahwa dalam pemeriksaan Berita Acara lanjutan sebagai tersangka Budiman Tiang, terungkap bahwa alat bukti yang dijadikan dasar terjadinya penipuan dan penggelapan sesuai diatur dalam pasal 378 dan 372 KUH, adalah bukti invoice sebesar Rp 60 juta atau Rp 80 juta.

Akan tetapi dalam BAP penyidik tidak menunjukan bukti transfer dari Nicolas Laye sebesar Rp 15 juta rupiah ke rekening BT.

Dimana, kata Agung, terungkap bahwa transfer tersebut merupakan pembayaran uang sewa apartemen yang dikelola oleh BT. Sementara itu, Nicolas Laye sendiri belum diketahui tempat tinggalnya.

Agung mengatakan, penyidik belum pernah mengambil keterangannya dalam BAP, dan oleh BT transfer tersebut juga sudah dikembalikan lewat transfer balik, sebelum Laporan ini dibuat oleh pelapor.

“ Yang jadi pertanyaan, pelapor melakukan laporan polisi berdasarkan bukti transfer dari Nicolas Laye, bahwa BT telah melakukan penipuan dan penggelapan. Apakah pelapor ada kuasa melaporkan BT dari Nicolas Laye? Bagaimana bisa diketahui terang dan jelas unsur delik terjadinya penipuan dan penggelapan jikalau Nicolas Laye sendiri belum pernah diambil Berita acaranya, yang hanya secarik bukti tranfer dia dijadikan alat bukti, yang diduga terjadinya tindak pidana? Lalu bagaimana mungkin unsur dan alat bukti tersebut belum terang dan jelas BT sudah distatuskan sebagai tersangka dan lalu dilakukan penahanan? Ini adalah sebuah proses penyidikan yang sangat aneh bagi kami dari team penasehat hukum BT,” kata Agung, Selasa kemarin.

Agung mengatakan, pihaknya telah melakukan gugatan perdata kepada PT SUP dan PT MEI menyangkut wanprestasi dalam perjanjian Join operastion pembangunan dan pengelolaan The One Umalas di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

“Harusnya dengan bukti yang sangat minim tentu sangat prematur untuk menentukan seseorang sebagai tersangka dan ditahan pula,”sambung Agung.

Lebih lanjut dikatakan, biarlah menunggu proses pembuktian dalam ranah keperdataan dulu sesuai Surat Edaran MA nomor 4 tahun 1980. Dan jangan ada kesan terjadi kriminalisasi terhadap BT untuk menyingkirkan dia dalam Management The One Umalas.

“Harus tetap sesuai prosedur dalam hukum acara baik formil maupun materiil sesuai due Process of law, yang menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, dan presemsium of inocense yang diatur dalam hukum pidana , sebagai jalan terahir dalam proses peradilan,”jelas Agung.

Agung menambahkan, di Bali ini pihaknya juga pernah menangani kasus yang hampir mirip. Dimana juga terjadi kriminalisasi yang dulu menimpa seorang janda beranak yang berkonflik latar belakang warisan dari almarhum suaminya.

Di tempat terpisah, Corporate lawyers dari kantor Hukum yang sama selaku kuasa hukumnya yakni Agus Widjajanto, kepada media di Bali menimpali.

"Saya kan sudah sampaikan semalam, kalau melihat keterangan BAP kemarin sore hingga malam dan teryata belum diperiksanya saksi kunci dalam perkara penggelapan/penipuan yang dituduhkan, maka belum terpenuhi unsur deliknya, dan masih premature untuk diambil kesimpulan terjadi tindak pidana. Apalagi dengan latar belakang perjanjian PKS, makin jauh dari unsur terjadinya tindak pidana, karena diatur syarat-syarat pemutusan sepihak dalam pks,"ungkapnya.

Agus berharap hukum harus tegak dan tajam diatas hingga dibawah dan rasa keadilan harus dijunjung tinggi sebagai dasar dari negara hukum.

“ Semoga Kejaksaan Tinggi Bali bisa meneliti perkara ini dan mengambil kebijakan dengan frasa keadilan masyarakat. Jangan sampai terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia dalam proses hukum di negeri ini, kita menghormati hukum tapi proses dan prosedur harus berdasarkan hukum dengan  dua alat bukti yang cukup,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#The One Umalas #Budiman Tiang #polda bali #Agus Widjajanto #sengketa lahan