Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

5 WNA dan 16 WNI Terancam Hukuman Mati, Terlibat Kasus Sabu, Ganja 9,7 Kg dan 2 Ribu Butir Ekstasi di Bali

Andre Sulla • Sabtu, 7 Juni 2025 | 19:00 WIB

 

Ilustrasi, polisi menangkap 21 pelaku narkoba digulung Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025. 5 orang dari berbagai negara. Baik Australia, India, Kazakhstan.
Ilustrasi, polisi menangkap 21 pelaku narkoba digulung Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025. 5 orang dari berbagai negara. Baik Australia, India, Kazakhstan.
 
Radarbuleleng.jawapos.com- Sebanyak 21 pelaku narkoba digulung Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025.
 
Lima orang dari berbagai negara. Baik Australia, India, Kazakhstan dan Amerika, sementara 16 orang merupakan WNI.
 
Total barang bukti narkoba antara lain Sabu sebanyak 1.762,09 gram netto, Ganja sebanyak 8.137,63 gram netto, THC sebanyak 92,11 gram netto, hasis sebanyak 191,35 gram netto dan ekstasi sebanyak 2.104 butir. Karena itu para tersangka terancam hukuman mati.
 
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, melalui Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol Sinar Subawa menjelaskan, jumlah tersangka yang banyak dan barang bukti Narkoba dari berbagai jenis menunjukkan bahwa Bali sampai saat ini masih menjadi lahan empuk bandar narkoba.
 
"Ya, blai dijadikan pasar Narkoba internasional maupun lokal. 5 tersangka adalah Warga Negara Asing, 16 orang WNI," udalam jarnya jumpa pers di Kantor BNNP Bali, Kamis 5 Juni 2025 lalu.
 
Dijelaskan, jaringan internasional yakni Kazakhstan, tersangkanya inisial GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
 
WNA Amerika inisial WM yang membawa ekstasi 99 butir saat ditangkap. Dari India berinisial HV dengan barang bukti ganja 488,5 gram netto.
 
Dan WNA dari Australia berinisial PR yang membawa barang bukti THC sebanyak 92,11 gram netto dan hasis sebanyak 191,35 gram netto. 
 
Khusus untuk WN India dan Australia merupakan satu paket atau satu jaringan. Kedua WNA itu adalah Harsh Vardhan Nowlakha, 31, seorang seniman asal India dan Poridas Robinson, 40, asal Australia.
 
"Robinson ekspatriat Australia ini diamankan berdasarkan pengembangan dari Harsh yang diringkus tim gabungan BNN Provinsi Bali beserta Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai akhir pekan lalu," jelas mantan Kapolres Buleleng ini.
 
Harsh membawa paket ganja, hasis dan THC dari Los Angeles, Amerika. Diduga, sebagai bagian dari jaringan internasional.
 
Kepada petugas, pria itu mengaku barang haram tersebut hanya titipan atas pesanan dari Robin.
 
Namun, setelah dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap si bule yang sudah tinggal di Bali sejak puluhan tahun, justru membantah dan akui tidak memesan narkoba tersebut.
 
"Walaupun demikian, Robin akui saling kenal dengan Harsh," tambah Kombes Pol Sinar.
 
Petugas tetap menangkap bule asal Negeri Kangguru itu, sebab di tempat tinggalnya ditemukan barang bukti hasis seberat 20 gram.
 
"Barang bukti masih milik PR dulunya dipesan seberat 120 gram senilai 700 USDT," bebernya.
 
Dia mengaku dirinya hanya mengkonsumsi sendiri (Pecandu), bukan pengedar. BNNP Bali pun akan terus mendalami soal apakah Poridas memang terkait jaringan internasional atau tidak.
 
Atas perbuatannya 21 pelaku ini, rata-rata dikenakan Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun.
 
"PR, disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak
#sabu #ekstasi #BNNP Bali #wna diamankan