RadarBuleleng.id – Polemik soal kewajiban membayar royalti lagu di tempat usaha kian memicu kebingungan dan keresahan di kalangan pelaku usaha.
Tak hanya musik populer, bahkan musik instrumental yang hanya berisi suara burung, aliran air, atau angin semilir, juga ikut dikenai tagihan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN berdalih menjalankan amanat Undang-Undang Hak Cipta, di mana lembaga tersebut diberi mandat untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti dari pemanfaatan karya cipta musik secara publik, termasuk di tempat usaha.
Kondisi ini membuat banyak pengusaha memilih berhenti memutar lagu di tempat mereka, demi menghindari persoalan hukum.
Baca Juga: Langgar Hak Cipta Lagu, Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Kerugian Miliaran Rupiah
Salah satunya dilakukan Anak Agung Susruta Ngurah Putra, pemilik supermarket Ayu Nadi di Denpasar.
Ia mengaku memilih menghentikan pemutaran musik, bahkan musik instrumental sekalipun. Hali itu ia lakukan sejak kasus royalti yang menjerat Direktur Mie Gacoan mencuat ke publik.
“Awalnya kami putar musik instrumental saja, tapi ternyata itu juga kena royalti. Sekarang kami pilih tak memutar lagu sama sekali karena khawatir. Tidak ada kepastian hukum soal ini,” ujar Susruta.
Mantan anggota DPRD Kota Denpasar itu mempertanyakan batasan mengenai jenis suara atau musik yang terkena kewajiban royalti.
“Kalau semua dianggap kena, termasuk suara burung, suara alam, atau gamelan tradisional, lalu bagaimana logika hukumnya? Bahkan kalau kami bikin jingle sendiri, katanya juga kena royalti. Kami jadi bingung,” keluhnya.
Menurut Susruta, niat pelaku usaha untuk mematuhi aturan malah bisa berujung masalah hukum karena tidak ada panduan teknis dan daftar resmi lagu yang dikenai royalti.
“Sejak kasus Mie Gacoan, kami stop semua. Awalnya ganti suara alam, tapi katanya kena juga. Ya sudah, kami diamkan. Beberapa hari ini toko sunyi tanpa lagu,” ungkapnya.
Di tempat berbeda, pengelola kedai kopi Kopi Satu di Jalan Durian, Denpasar, mengambil langkah berbeda. Mereka tetap memutar lagu, tetapi hanya lagu-lagu berbahasa Inggris.
Adit, sang manajer, menilai polemik royalti ini seperti ada agenda tersembunyi. Adit menyayangkan jika pemutaran lagu yang tujuannya sekadar menciptakan suasana nyaman malah bisa membuat pengusaha disanksi.
“Nggak masuk akal. Berapa sih penghasilan kami? Masak mutar lagu aja bisa disanksi,” lanjutnya
Selama ini, lanjut Adit, Kopi Satu memang memilih lagu-lagu barat karena cocok untuk menciptakan suasana santai dan fokus bekerja, sesuai konsep kedainya yang juga menjadi tempat kerja produktif.
“Lagu-lagunya dipilih yang enak, untuk relaksasi, bukan karena takut royalti saja,” jelasnya.
Sementara itu, hasil pantauan Jawa Pos Radar Bali di salah satu gerai Mie Gacoan Renon, suasana sore terlihat tanpa alunan musik. Salah satu staf menyebut memang sudah cukup lama tidak memutar lagu di lokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi ke penanggung jawab gerai, ia enggan menjelaskan detail dan hanya menyebut bahwa kasus royalti yang sempat menjerat pimpinannya telah selesai.
“Case-nya sudah close. Maaf saya banyak kerjaan,” ujarnya singkat sambil berlalu. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya