RadarBuleleng.id - Polemik pungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bawah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terus memicu perdebatan di kalangan musisi.
Di Bali, masalah ini terasa semakin pelik. Daerah dengan pasar musik lokal yang besar ini, belum memiliki lembaga sendiri untuk mengelola royalti lagu-lagu bernuansa Bali.
Padahal, musik dan lagu Bali kerap diputar di hotel, restoran, kafe, hingga tempat publik lainnya.
Sayangnya, royalti yang dipungut LMK di Bali tetap disetorkan ke LMKN pusat untuk dibagikan ke anggota mereka secara nasional. Akibatnya, pencipta lagu dan musisi Bali sering tak kebagian hak mereka.
Ketua Persatuan Artis, Musisi, Pencipta Lagu, dan Insan Seni (Pramusti) Bali, I Gusti Ngurah Murthana, menilai sistem royalti yang berlaku saat ini tidak adil.
“Kan ini tak adil. Karena di hotel, restoran, atau kafe di Bali pasti ada yang memutar lagu Bali, tapi musisi atau pencipta lagu di Bali tak kebagian,” ujarnya di Denpasar.
Baca Juga: Polemik Royalti Lagu: Mie Gacoan Kini Sunyi, Pelaku Usaha Dibuat Bingung
Menurutnya, LMKN pernah melakukan sosialisasi soal royalti ini sekitar empat tahun lalu.
Namun, mayoritas musisi dan pencipta lagu di Bali enggan mendaftar karena menilai pembagiannya tidak transparan dan masih manual.
Sistem pungutan dihitung per kursi tanpa digitalisasi, sehingga akurasi dan keadilan pembagiannya dipertanyakan.
“Jadi sistem pembagian LMK itu mengumpulkan dari suatu daerah, lalu hasilnya dikirim ke LMKN. Di sana, LMKN membagi dana tersebut ke setiap LMK, dan yang terdaftar di LMK itulah yang dapat. Masalahnya, musisi yang lagunya sering diputar bisa saja menerima jumlah sama dengan musisi yang lagunya jarang diputar,” jelas pria yang akrab disapa Rahman ini.
Rahman mendorong pembentukan LMK khusus Bali. Hal tersebut akan membuat pungutan royalti lebih tepat sasaran karena bisa fokus pada karya musik Bali.
“Semoga Kementerian Hukum mau membentuk LMKN daerah khusus di Bali. Biar kita sendiri yang memungut di daerah sendiri,” tambahnya.
Rencana pembentukan LMK Bali ini, kata Rahman, sudah digodok sejak tiga tahun lalu. Namun, upaya tersebut masih terkendala regulasi dari Kementerian Hukum.
“Kami sebenarnya sudah siap. Kami punya database lagu, nama-nama pencipta, dan penyanyi Bali. Kalau yang sekarang ini tidak transparan, tidak akuntabel, dan belum digitalisasi,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya