RadarBuleleng.id - Seorang sulinggih terkemuka di Ubud, Ida Begawan Ida Sri Bhagawan Panembahan Jawi Acarya Daksa Manuaba, melayangkan protes keras kebisingan acara yang digelar tepat di sebelah griya yang merupakan kediamannya.
Protes dari pendeta terkemuka itu muncul setelah keluhan yang disampaikan secara lisan, tidak direspons pihak penyelenggara.
Kasus tersebut bahkan mendapat perhatian anggota DPD RI, Arya Wedakarna.
Melalui unggahan di akun Instagram Arya Wedakarna, Ida Begawan menuliskan keluhannya soal suara bising dari acara yang digelar The Living Stones. Living Stones merupakan salah satu restoran di Ubud.
“Kami sudah komplain berkali-kali tak ditanggapi,” tulisnya.
Ida Begawan menambahkan, penyelenggara tidak pernah meminta izin kepada warga sekitar sebelum menggelar acara yang dianggap sangat mengganggu itu.
Pendeta yang sudah menetap di lokasi tersebut hampir 40 tahun itu mengaku sudah sempat mendatangi langsung pihak penyelenggara, namun tidak ada solusi.
Ia akhirnya meminta bantuan Arya Wedakarna untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
Menanggapi keluhan itu, Arya Wedakarna menegaskan akan segera turun ke lokasi guna memeriksa izin acara. Ia menyayangkan seorang sulinggih harus turun langsung mengadu.
“Tidak seharusnya seorang Dwijati Sulinggih yang sudah menempati lahan 40 tahun harus tedun komplain pada polisi suara klub,” ujarnya.
Menyusul viralnya keluhan tersebut, aparat di Kabupaten Gianyar langsung turun tangan untuk menindaklanjuti hal itu.
Kasi Humas Polsek Ubud, Iptu Ida Bagus Palguna, membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan, petugas langsung turun ke lokasi pada Minggu malam.
“Petugas piket kami sudah mendatangi manajer. Mereka sudah mengecilkan volume suara dan meminta maaf,” jelasnya.
Polisi juga meminta penyelenggara berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Jika terbukti melanggar, penyelenggara bisa dijerat Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur batas kebisingan di kawasan permukiman maksimal 55 desibel.
Selain itu, Pol PP Gianyar juga langsung memanggil pihak manajemen restoran pada Selasa (9/9/2025) pagi.
Manajemen restoran melalui Management Head Office, Iwan Setiawan, memenuhi panggilan Pol PP Gianyar dengan membawa perizinan.
Iwan mengklaim pihaknya telah mengantongi izin yang berkaitan operasional restoran. Seluruh izin sudah lengkap. Pihaknya pun telah menyodorkan perizinan tersebut kepada Pol PP Gianyar.
Menyusul keluhan dari sulinggih yang tinggal di dekat restoran, Iwan berjanji akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
"Untuk kegiatan live music yang dijadwalkan Sabtu dan Minggu kami hentikan sementara sampai terpenuhinya ketentuan yang dipersyaratkan tim satgas," jelasnya.
Terpisah Plt. Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Gianyar, Made Arianta meminta agar pihak restoran mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya pihak restoran sudah memenuhi persyaratan perizinan. "Tapi tetap dalam operasional harus menyesuaikan. Jangan sampai mengganggu lingkungan sekitar," ujarnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya