Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Isu Bandara Mencuat Lagi, Pemprov Bali Klaim Masih Tunggu Penlok

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 7 Oktober 2025 | 17:09 WIB

 

DESAIN BANDARA: Desain bandara yang dirancang oleh BIBU Panji Sakti.
DESAIN BANDARA: Desain bandara yang dirancang oleh BIBU Panji Sakti.

RadarBuleleng.id – Isu mengenai penetapan lokasi (penlok) Bandara Bali Utara kembali ramai dibicarakan publik. 

Apalagi Presiden RI, Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2025-2029.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda menegaskan, Pemprov Bali hingga kini masih menanti Penetapan Lokasi (Penlok) dari pemerintah pusat.

Menurut Nusakti, dalam Lampiran IV Perpres 12/2025 memang disebutkan sejumlah rencana strategis di Bali, salah satunya pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara. 

Namun, dokumen itu tidak menyebut lokasi spesifik maupun nama resmi bandara yang dimaksud.

“Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Perpres 12/2025 sifatnya masih berupa arahan pembangunan, bukan penetapan lokasi. Proses penentuan lokasi dan pelaksanaannya wajib melalui tahapan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional yang mengacu pada standar ICAO,” jelas Nusakti.

Ia menegaskan, penlok bandara tidak bisa dilakukan tanpa dasar kajian yang kuat dan legal. 

Pemerintah hanya dapat menetapkan lokasi setelah hasil studi menunjukkan kelayakan secara teknis, sosial, lingkungan, dan ekonomi, serta tersedianya lahan yang dikuasai oleh pihak pemrakarsa.

“Tanpa studi yang memenuhi kaidah hukum dan teknis, penetapan lokasi bandara tidak akan pernah dilakukan. Jadi masyarakat perlu memahami bahwa saat ini statusnya masih sebatas arahan rencana pembangunan, bukan keputusan lokasi,” tegasnya.

Dalam Lampiran IV Perpres 12/2025, terdapat beberapa intervensi prioritas pembangunan di Bali, antara lain pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi, perencanaan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Bali Utara, pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan, serta pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung.

Nusakti menegaskan, Pemerintah Provinsi Bali tetap menjunjung asas koordinasi dan sinergi dengan pemerintah pusat dalam setiap program pembangunan strategis.

“Pemerintah daerah selalu bekerja sejalan dengan pemerintah pusat. Tidak mungkin Gubernur Bali melakukan tindakan yang bertentangan dengan Presiden,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#perpres #internasional #bali #penlok #dinas perhubungan #bandara #prabowo subianto #bali utara #presiden