RadarBuleleng.id – Fenomena perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan di Bali masih menjadi tantangan serius.
Data Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Bali menunjukkan tren peningkatan kasus dalam tiga tahun terakhir.
Dari 331 kasus pada 2021, naik menjadi 438 kasus pada 2024, dan 93 diantaranya berkaitan dengan kekerasan berbasis gender.
Ketua Pengurus Daerah PKBI Bali, dr. I Made Oka Negara menegaskan, upaya menekan angka kekerasan dan perkawinan anak harus dilakukan secara kolaboratif lintas sektor.
“Masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja. Butuh kerja bersama antara pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan media agar dampaknya lebih luas,” ujarnya saat peluncuran Program Tantri, belum lama ini.
Direktur Eksekutif Daerah PKBI Bali, Anak Agung Ayu Ratna Wulandari menambahkan, program tersebut merupakan wujud komitmen PKBI dalam memperkuat perlindungan dan pemberdayaan, khususnya bagi remaja dan kelompok rentan.
Menurutnya, kasus kekerasan dan perkawinan anak bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga pelanggaran terhadap hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR).
“Pelanggaran terhadap hak ini bisa berdampak luas, mulai dari terhambatnya pendidikan, gangguan kesehatan reproduksi, hingga berkurangnya kesempatan ekonomi bagi generasi muda,” tegasnya.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pada 2024 tercatat 31.793 kasus kekerasan di Indonesia, dengan mayoritas korban adalah perempuan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender masih menjadi isu nasional yang memerlukan perhatian serius.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini mengungkapkan, sepanjang 2024 terdapat 368 permohonan dispensasi kawin anak, naik dari 335 permohonan pada tahun sebelumnya.
“Banyak remaja yang akhirnya menikah dini karena kehamilan di luar rencana. Akibatnya, hak mereka untuk melanjutkan pendidikan dan berkembang jadi terbatas,” ujarnya.
Ia menilai, perlu ada harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional agar hak-hak anak tetap terlindungi. Sinergi dengan Desa Adat dan pemerintah lokal menjadi faktor penting dalam mengentaskan persoalan ini.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, menyoroti peran tekanan budaya dan rasa malu dalam melanggengkan perkawinan anak di Bali.
“Masih banyak remaja yang menutupi kehamilannya karena takut dianggap aib oleh masyarakat. Ini membuat mereka sulit mendapatkan pendampingan yang tepat,” jelasnya.
Prof. Atu mendorong agar ada ruang diskusi terbuka, regulasi yang berpihak pada anak, serta pendampingan calon pengantin muda untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Program Tantri akan dijalankan selama empat tahun dengan tiga fokus utama. Yakni pemberdayaan remaja untuk bersuara dan berpartisipasi aktif, mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan, dan penguatan sistem perlindungan dan kebijakan yang terintegrasi.
“Sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dunia pendidikan, dan masyarakat sipil diharapkan mampu menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih responsif dan berkeadilan,” tutup Ratna. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya