RadarBuleleng.id - Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), yang beranggotakan jurnalis dari berbagai media di Bali serta elemen masyarakat sipil, menggelar aksi damai di Lapangan Renon, Denpasar, pada Minggu (16/11/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada Tempo yang digugat Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebesar Rp 200 miliar terkait laporan investigasi bertajuk Poles-Poles Beras Busuk.
Dalam aksi tersebut, peserta membawa berbagai poster bernada kritik dan satir. Beberapa di antaranya bertuliskan “Kalau Anti Kritik Tinggal Saja dalam Goa Jangan Jadi Menteri”, “Rezim Otoriter Takut Terhadap Media Kritis”, hingga “Gugat Rp 200 Miliar, Bangkitkan Media—Bredel Gaya Baru”.
Gugatan Mentan Amran dilakukan melalui jalur perdata. Padahal, merujuk putusan MK No. 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat ditujukan kepada individu, bukan lembaga pemerintah atau pejabat publik.
SJB menilai langkah tersebut bertentangan dengan kewajiban pejabat negara yang seharusnya menjamin hak publik atas informasi.
Dalam gugatan itu, Amran menuding pemberitaan Tempo telah merusak citra dirinya dan institusi Kementerian Pertanian. Ia meminta ganti rugi lebih dari Rp 200 miliar.
Padahal, sengketa pemberitaan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui mekanisme hak jawab, koreksi, atau penyelesaian di Dewan Pers.
Koordinator aksi, Ni Kadek Novi Febriani menilai gugatan tersebut berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap media.
“Apa yang dialami Tempo menjadi alarm bahaya terhadap kemerdekaan pers. Gugatan ini adalah bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) karena berupaya menakut-nakuti. Biasanya gugatan seperti ini menyasar mereka yang lantang bersuara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa polemik pemberitaan seharusnya diselesaikan sesuai mekanisme UU Pers melalui Dewan Pers.
“Jika hakim mengabulkan gugatan Rp 200 miliar, itu preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan iklim demokrasi. Gugatan ini bukan hanya ke Tempo, tapi sinyal bahaya bagi semua media,” tegas Febriani.
Sebelumnya, sengketa antara Tempo dan Kementerian Pertanian telah dibawa ke Dewan Pers.
Melalui PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyatakan laporan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3.
Dewan Pers merekomendasikan perbaikan judul, permintaan maaf, moderasi konten, serta pelaporan ulang. Tempo telah melaksanakan seluruh rekomendasi dalam waktu 2×24 jam.
Meski demikian, Amran tetap melanjutkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.
Ia menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.
Dalam aksi tersebut, SJB membacakan lima tuntutan sebagai sikap resmi. Yakni Kemerdekaan pers adalah syarat mutlak negara demokrasi; gugatan terhadap media adalah preseden buruk dan mengancam ekosistem pers.
SJB juga mendukung Tempo dan menolak gugatan perdata Rp 200 miliar dari Mentan Amran Sulaiman. SJB mendesak Amran mencabut gugatan dan menghormati PPR Dewan Pers.
Selanjutnya para jurnalis menolak segala bentuk pembredelan gaya baru dan mendorong media tetap akurat, kritis, dan independen. Terakhir, jurnalis mendesak PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Mentan Amran Sulaiman. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya