Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

TPA Suwung Ditutup 23 Desember: Gubernur Koster Instruksikan Denpasar–Badung Urus Sampah Mandiri

Eka Prasetya • Minggu, 7 Desember 2025 | 21:13 WIB

 

MENUMPUK: Timbunan sampah di TPA Suwung. TPA itu kembali aktif, setelah ditutup sementara selama World Water Forum (WWF).
MENUMPUK: Timbunan sampah di TPA Suwung. TPA itu kembali aktif, setelah ditutup sementara selama World Water Forum (WWF).

RadarBuleleng.id - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta menghentikan total pengangkutan sampah ke TPA Suwung paling lambat pada 23 Desember 2025 mendatang. 

Instruksi tegas tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Gubernur Bali Wayan Koster Nomor T.00.600.4.15/60957/Setda yang dikirim kepada Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, tertanggal 5 Desember 2025.

“TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025. Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” tegas Gubernur Koster dalam suratnya.

Dalam instruksi tersebut, Koster meminta kedua kepala daerah mengurus secara mandiri pengelolaan sampah di wilayahnya.

Caranya, mengoptimalkan teba modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah, dekomposer, serta skema pengelolaan berbasis sumber di tingkat rumah tangga. 

Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat pengolahan sampah organik dan non-organik langsung dari sumbernya.

“Agar model ini berjalan, harus dilakukan pemilahan sampah organik dan non-organik di tingkat rumah tangga,” kata Koster.

Ia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi masif kepada warga agar mampu melakukan pengelolaan mandiri atau pengelolaan kelompok melalui kelompok desa, kelurahan, maupun desa adat. 

Di sisi teknis, Koster juga meminta segera disusun SOP yang melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) di Denpasar dan Badung.

Tekanan terhadap TPA Suwung semakin menguat setelah Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyelidikan terhadap operasional TPA terbesar di Bali tersebut. 

Sistem pembuangan terbuka (open dumping) di lokasi tersebut dinilai menimbulkan dampak lingkungan serius dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua aturan berpotensi memunculkan sanksi pidana.

Untuk mencegah proses hukum, Gubernur Koster mengajukan permohonan khusus kepada Menteri LHK agar sanksi pidana tidak diberlakukan. 

Ia meminta agar penegakan hukum difokuskan pada sanksi administrasi, dengan komitmen bahwa TPA Suwung akan ditutup pada Desember 2025. Komitmen ini disepakati oleh Gubernur Bali, Walikota Denpasar, serta Bupati Badung.

Hasilnya, terbit Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025 yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung. 

UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi tenggat 180 hari sejak keputusan diterima pada 23 Mei 2025, sehingga batas akhir operasional open dumping jatuh pada 23 Desember 2025. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#rumah tangga #pengelolaan sampah #Instruksi #bupati badung #gubernur bali #walikota denpasar #lingkungan #dekomposer #koster #teba modern #wayan koster #denpasar #tpst #sampah organik #badung #sampah #TPS3R #tpa suwung