RadarBuleleng.id – Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar mengintensifkan pengawasan pangan di berbagai sarana peredaran.
BBPOM Denpasar mencatat masih adanya pelanggaran pada sejumlah sarana peredaran pangan.
Intensifikasi pengawasan pangan (inwas) ini telah berlangsung sejak 3 Desember dan akan berlanjut hingga 31 Desember 2025.
Kegiatan inwas dilakukan bersama lintas sektor, diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, serta Dinas Kesehatan di kabupaten/kota.
Pengawasan menyasar berbagai sarana peredaran pangan, mulai dari importir dan distributor, toko, grosir, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, hingga pembuat dan penjual parsel.
Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengungkapkan, hasil pengawasan menunjukkan adanya penurunan tingkat pelanggaran dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dari 36 sarana, tercatat 11 persen tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk kedaluwarsa, produk tanpa izin edar dan kemasan rusak. Jadi ada empat sarana tidak memenuhi ketentuan,” ucap Ayu.
Ia menjelaskan, persentase pelanggaran tersebut menurun signifikan dibandingkan tahun lalu yang mencapai sekitar 20 persen.
Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari edukasi yang selama ini dilakukan BBPOM kepada para pelaku usaha.
“Jadi produk kedaluwarsa, produk kemasan rusak itu sudah menurun ya, artinya edukasi kami ke pelaku usaha sudah diperhatikan,” kata Ayu.
Namun demikian, BBPOM Denpasar masih menyoroti tingginya temuan produk tanpa izin edar (TIE).
Sepanjang pengawasan, jumlah produk TIE mencapai 93,4 persen atau sebanyak 442 pcs. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 417 pcs.
Selain itu, produk frozen food atau makanan beku juga menjadi perhatian khusus.
Banyak pelaku usaha diketahui menggunakan izin edar PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota, padahal berdasarkan ketentuan, produk tersebut wajib memiliki izin MD (Makanan Dalam Negeri) dari BPOM.
“Kemungkinan para pelaku usaha ini tidak paham kalau produknya ini wajib di Badan POM MD, jadi mereka memilih kategori risiko rendah, risiko tinggi, risiko sedangnya itu yang keliru kategori. Sehingga mereka dapat izin edar tapi salah,” ucap Ayu.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BBPOM Denpasar berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencabut izin edar PIRT yang tidak sesuai.
Selain itu, BBPOM juga melakukan pendampingan kepada pelaku usaha agar segera mendaftarkan produknya ke BPOM.
“Tapi kami evaluasi beberapa temuan yang seperti itu sudah kami tindak lanjuti komunikasi dengan pemerintah daerah di tempat di mana PIRT itu diterbitkan untuk dicabut dan kami lakukan pendampingan untuk mereka mendaftarkan produknya di Badan POM,” jelasnya.
BBPOM Denpasar turut mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip CEK KLIK, yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran dalam produksi dan peredaran obat serta makanan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya