Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus 106 Sertifikat di Mangrove Ngurah Rai Naik Penyidikan, DPRD Bali Tegaskan Tak Ada Toleransi

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 26 Desember 2025 | 18:03 WIB
Tahura Ngurah Rai yang menjadi salah satu hutan mangrove di Bali.
Tahura Ngurah Rai yang menjadi salah satu hutan mangrove di Bali.

RadarBuleleng.id - Temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait alih fungsi hutan mangrove kini memasuki babak baru. 

Sebanyak 106 sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di atas lahan kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai resmi naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan, pansus tidak sekadar menggertak dalam mengawal persoalan pelanggaran tata ruang. 

Setelah libur Natal dan Tahun Baru, pansus dipastikan kembali tancap gas dengan melanjutkan agenda rapat dengar pendapat (RDP).

“Setelah Natal dan Tahun Baru, RDP akan lanjutkan lagi,” kata Supartha, kemarin.

Politisi PDI Perjuangan ini menekankan pentingnya perlindungan kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai. 

Menurutnya, mangrove memiliki fungsi vital sebagai penghasil oksigen, penjaga ekosistem laut, sekaligus benteng alami dari abrasi.

“Mangrove nafas. Di sana melahirkan oksigen yang sangat bagus dan abadi,” ujarnya.

Pansus TRAP pun mendorong agar tidak ada lagi praktik alih fungsi hutan mangrove, apalagi sampai disertifikatkan. 

Supartha menegaskan, kawasan konservasi tersebut tidak boleh diterbitkan izin bangunan baru, dan setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum pidana.

“Semua itu ada ancaman pidananya. Tidak boleh ditebang, tidak boleh reklamasi, tidak boleh terbit sertifikat. Semua itu ada regulasinya,” tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini.

Ia juga menyoroti dampak alih fungsi lahan, khususnya pembangunan di kawasan resapan air. 

Menurutnya, bangunan beton di wilayah konservasi sama saja dengan menutup jalur alami aliran air, yang pada akhirnya memperparah risiko banjir.

“Jika ruang air ditutup beton, air tidak punya jalan keluar,” sentilnya.

Tak hanya mangrove, Pansus TRAP juga menyoroti pelanggaran tata ruang di kawasan sawah yang dilindungi, termasuk di Jatiluwih, Kabupaten Tabanan. 

Supartha mengakui, penertiban yang dilakukan pansus memicu gejolak di lapangan. Namun, komitmen menjaga kawasan tersebut tidak bisa ditawar.

Subak Jatiluwih, kata dia, merupakan warisan budaya dunia UNESCO yang harus dijaga keberlanjutannya, termasuk status sebagai Desa Terbaik Dunia versi UN Tourism.

“Menjaga keberlanjutan status WBD UNESCO hingga predikat sebagai Desa Terbaik Dunia versi UN Tourism, merupakan prinsip dan komitmen kolektif,” beber dewan asal Tabanan itu.

Supartha menegaskan, Pansus TRAP tidak menutup pintu terhadap investasi di Bali. Namun, investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan tata ruang yang berlaku.

“Kami welcome investasi, tapi di tempat yang dibenarkan,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pdi perjuangan #tahun baru #tahura #shm #Tahura Ngurah Rai #dprd #sertifikat hak milik #natal #Pansus TRAP #rapat dengar pendapat #kejati #perizinan #mangrove #rdp #banjir #dprd bali #tata ruang