RadarBuleleng.id - Gubernur Bali Wayan Koster menyinggung tingkat kehadiran anggota DPRD Bali dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (20/1/2026).
Dalam forum tersebut, tercatat 46 anggota dewan hadir, sementara sembilan lainnya tidak mengikuti sidang.
Menariknya, daftar hadir dan tidak hadir anggota DPRD Bali diumumkan secara terbuka lengkap dengan keterangan. Koster pun mengapresiasi mekanisme tersebut karena dinilai mendorong transparansi dan kedisiplinan.
“Ini baru pertama saya mendengar absensinya disampaikan lengkap, yang hadir maupun tidak hadir beserta keterangannya,” ujarnya.
Mantan anggota DPR RI itu membandingkan dengan praktik di Senayan, di mana setiap rapat paripurna selalu diawali laporan kuorum kehadiran anggota dan fraksi. Menurutnya, pola tersebut terbukti berdampak pada disiplin legislator.
“Jadi ketahuan siapa yang rajin dan siapa yang malas,” kata Koster.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya memberikan peringatan tegas kepada anggota dewan yang kerap absen.
Pria yang akrab disapa Dewa Jack ini menegaskan, kehadiran dalam rapat paripurna merupakan indikator penting kinerja lembaga legislatif.
Ia menilai peningkatan kinerja DPRD menjadi keharusan, seiring dengan capaian Bali yang meraih predikat destinasi nomor satu dunia.
“Harus ada peningkatan kinerja di legislatif dan eksekutif. Dengan absensi ini semoga semua lebih peduli pentingnya hadir di setiap sidang,” terang pria asal Buleleng itu.
Dewa Jack menjelaskan, ketentuan kehadiran anggota DPRD Bali telah diatur secara jelas dalam tata tertib. Batas toleransi ketidakhadiran adalah tiga kali berturut-turut, kecuali karena sakit permanen.
“Kalau berturut-turut sejauh ini tidak ada, kecuali yang sakit permanen,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Namun demikian, sanksi terhadap anggota yang melanggar ketentuan kehadiran berada di ranah partai politik masing-masing.
DPRD Bali, kata Dewa Jack, akan menyurati pimpinan partai jika ditemukan anggota yang sering absen, khususnya dalam rapat paripurna.
“Ini ranah fraksi, bukan DPRD yang mengadili. Nanti kami akan surati DPD Partai masing-masing untuk berikan sanksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, aturan kehadiran tersebut berlaku khusus untuk rapat paripurna. Sementara untuk rapat dengar pendapat (RDP) dan panitia khusus (pansus), mekanisme kehadiran disesuaikan dengan komposisi fraksi dan diakomodasi pimpinan pansus.
“Kami ingin memberikan yang terbaik untuk rakyat Bali karena kita sudah nomor 1,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koster juga mengingatkan adanya sanksi di DPR RI bagi anggota yang tidak disiplin menghadiri rapat paripurna, yakni jika empat kali berturut-turut tidak hadir.
“Kadang ada yang menghindari dengan tidak absen berturut-turut agar tidak kena sanksi,” pungkasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya