RadarBuleleng.id – Proyek pembangunan Terminal Khusus Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) atau yang dikenal dengan sebutan Terminal LNG di perairan Serangan, Denpasar, masih menuai pro dan kontra di masyarakat.
Hingga kini, proyek tersebut memang belum menunjukkan tanda-tanda pengerjaan fisik di lapangan.
Meski demikian, Pemprov Bali memastikan rencana pembangunan tetap berjalan sebagai bagian dari upaya menjamin pasokan energi di Pulau Bali.
Proyek pembangkit listrik berbahan bakar gas tersebut juga telah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) nasional.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bali, Ida Bagus Setiawan mengatakan, kini proses pengadaan LNG masih berlangsung.
Dalam perencanaan, Bali diproyeksikan memiliki kapasitas energi mencapai 1.550 megawatt (MW) yang bersumber dari LNG.
“Secara kapasitas pembangkit, kalau dihitung secara matematis, kebutuhan listrik Bali untuk lima tahun ke depan masih sangat aman,” ujar pejabat yang akrab disapa Gus Setiawan tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen AMDAL dan kajian teknis, terminal LNG akan dibangun dengan konsep offshore atau lepas pantai. Lokasinya diperkirakan berada sekitar 3,5 kilometer dari garis pantai.
Menurutnya, pembangunan fasilitas tersebut tidak menggunakan anggaran negara karena dikerjakan melalui skema business to business yang terhubung langsung dengan pembangkit listrik.
“Karena konsepnya offshore, instalasinya berada di luar daratan. Pipa dari FSRU nantinya akan ditarik melalui bawah laut sehingga tidak mengganggu kawasan mangrove. Jaraknya sekitar 3,5 kilometer dari pantai,” jelasnya.
Gus Setiawan juga menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait dampak proyek terhadap aktivitas nelayan.
Ia menilai jarak pembangunan yang cukup jauh dari pesisir dinilai tidak akan mengganggu jalur melaut maupun zona tangkap nelayan.
Selain LNG, Pemprov Bali juga terus mendorong pemanfaatan energi bersih lainnya di masa depan.
“Ke depan tidak hanya LNG. Ada juga pengembangan PLTS dan sistem penyimpanan energi BESS (Battery Energy Storage System),” tambahnya.
Meski progres proyek ini berjalan cukup lambat, Pemprov Bali mengaku masih terus memantau perkembangan di tingkat pusat. Hingga saat ini, izin yang telah disetujui adalah pembangunan dengan konsep lepas pantai.
“Kami di daerah masih menunggu perkembangan terbaru. Yang sudah direstui memang model offshore,” katanya.
Gus Setiawan optimistis keberadaan kapal dan dermaga penerima LNG yang berada jauh dari daratan tidak akan mengganggu tatanan sosial masyarakat maupun ekosistem laut. Ia menegaskan dokumen AMDAL proyek tersebut telah melalui proses konsultasi publik.
“Kalau AMDAL sudah terbit, artinya sudah melalui diskusi panjang dengan berbagai pihak. Apa yang disepakati di sana sudah mempertimbangkan kepentingan Bali dan lingkungannya,” ujarnya.
Dalam skema operasionalnya nanti, PLN akan bertindak sebagai off taker atau pihak yang menyerap LNG untuk kebutuhan pembangkit listrik. Meski begitu, target penyelesaian proyek masih bersifat dinamis.
Jika merujuk pada RUPTL, proyek ini diproyeksikan mulai beroperasi pada 2026. “Namun tentu kita lihat perkembangan di lapangan, karena saat ini pemerintah provinsi juga sedang fokus pada penanganan persoalan sampah,” katanya.
Di sisi lain, sejumlah kalangan masyarakat masih menyuarakan kritik terhadap rencana pembangunan tersebut. Salah satunya datang dari tokoh masyarakat sekaligus Prajuru Desa Adat Serangan, Wayan Patut.
Ia menilai DPRD Bali belum cukup serius merespons polemik yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, pembangunan terminal LNG tetap berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem pesisir dan mata pencaharian nelayan.
Sebagai pemerhati lingkungan, Wayan Patut juga mempertanyakan peran Pansus TRAP DPRD Bali agar lebih peka terhadap isu lingkungan di wilayah Serangan dan Sidakarya.
Ia berharap aspirasi warga yang berpotensi terdampak tidak diabaikan hanya demi merealisasikan proyek energi tersebut.
Seperti diketahui, proyek pembangunan Terminal LNG tetap berlanjut setelah terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 terkait pembangunan dan pengoperasian infrastruktur terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD oleh PT Dewata Energi Bersih.
SKKL yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 itu mencakup wilayah pesisir Denpasar Selatan, termasuk kawasan Kelurahan Serangan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya