Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

TPA Mandung Terbakar Saat Kemarau, Pengelola Perketat Aturan Jelang Pembatasan Sampah

Juliadi Radar Bali • Rabu, 15 April 2026 | 16:41 WIB
ASAP MENGEPUL: Kondisi di TPA Mandung, Tabanan. TPA tersebut kebakaran menjelang musim kemarau. (Juliadi/Radar Bali)
ASAP MENGEPUL: Kondisi di TPA Mandung, Tabanan. TPA tersebut kebakaran menjelang musim kemarau. (Juliadi/Radar Bali)

 

RadarBuleleng.id – Memasuki musim kemarau pada April ini, kebakaran kembali terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali. 

Kepulan asap tebal terlihat membumbung dari tumpukan sampah di sisi timur TPA yang menggunung hingga setinggi pohon kelapa.

Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (TRC BPBD) Tabanan langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Proses penanganan dilakukan dengan penyiraman di sejumlah titik api.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah dan Tinja TPA Mandung, I Wayan Atmaja, mengatakan kebakaran di TPA tersebut merupakan kejadian yang hampir rutin terjadi saat musim kemarau.

“Sebaran api dari gas metan ini memang selalu ada. Namun saat musim kemarau, kondisi panas memicu api lebih mudah membesar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebakaran serupa sudah terjadi sejak 2023 dan dipicu oleh gas metana yang muncul dari timbunan sampah. 

Meski beberapa titik api berhasil dipadamkan, potensi munculnya api kembali masih tinggi karena sumber gas belum sepenuhnya hilang.

“Sudah beberapa titik api bisa dipadamkan, namun tidak bisa total karena masih ada gas metan,” imbuhnya.

Di tengah kondisi tersebut, pengelola TPA Mandung juga tengah bersiap menghadapi kebijakan baru terkait pembatasan pembuangan sampah yang akan mulai berlaku 1 Mei 2026. 

Sesuai Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026, TPA Mandung nantinya hanya akan menerima sampah residu yang sudah terpilah dari sumber.

Sejumlah langkah pun mulai disiapkan, salah satunya pembangunan zona khusus penampungan sampah residu. Area seluas sekitar 900 meter persegi telah disiapkan di bagian selatan TPA, dari total luas 1,8 hektare.

Atmaja menyebut, volume sampah residu yang masuk diperkirakan hanya sekitar 10 persen atau setara 5–6 truk per hari. Sementara sisanya didominasi sampah organik sebesar 70 persen dan anorganik sekitar 20 persen.

“Sampah residu ini yang kami kelola di TPA, karena memang tidak bisa diolah lagi,” jelasnya.

Selain itu, pengawasan terhadap sampah yang masuk juga akan diperketat. Petugas akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap setiap truk pengangkut. Jika ditemukan sampah belum terpilah, maka dipastikan akan ditolak.

“Kami akan menolak jika sampah yang dibawa masih tercampur. Sesuai aturan, hanya sampah residu yang bisa masuk ke TPA,” tegasnya.

Langkah antisipasi juga dilakukan untuk mencegah munculnya tempat pembuangan sampah (TPS) liar, seperti yang terjadi di wilayah Denpasar dan Badung pasca pembatasan serupa. 

Pemerintah Kabupaten Tabanan telah membentuk tim satgas untuk melakukan pengawasan di titik-titik rawan, termasuk di kawasan Jalan By Pass Ir. Soekarno.

Di sisi lain, TPA Mandung juga menghadapi dinamika baru, yakni adanya truk pengangkut sampah dari luar daerah yang mencoba membuang sampah ke lokasi tersebut. Bahkan, sejumlah kendaraan dari Denpasar dan Badung kedapatan masuk tanpa izin.

“Kami tetap menolak. Rata-rata ada sekitar lima truk dari luar daerah setiap minggu yang mencoba membuang sampah ke sini,” tandas Atmaja. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #kebakaran #tpa mandung #sampah